Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan tidak ada pembahasan terkait rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bersama pemerintah daerah setempat.
"Tidak ada pembahasan di DPRD, karena itu kan kebijakan kepala daerah. Setahu saya ini bukan kenaikan PBB-P2, tapi pemutakhiran dan penyesuaian NJOP (nilai jual objek pajak)," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail di Tangerang, Sabtu.
Ia menjelaskan kebijakan perihal penetapan tarif pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca juga: 2025, Pemkab Tangerang tidak naikkan tarif PBB
Namun, menurut dia, hingga kini dipastikan tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang.
"Artinya, mengenai tarif PBB-PD masih mengacu Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," katanya.
Kholid menjelaskan penyesuaian NJOP tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya di beberapa titik kawasan khusus perumahan seperti di Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru.
Langkah tersebut, menurut dia, merupakan bentuk penyesuaian agar nilai pajak selaras dengan NJOP di lapangan.
"Bagaimana mau naikkan PBB kalau NJOP masih kecil. Jadi harus disesuaikan dulu," tuturnya.
Baca juga: HUT Ke-80 RI, Pemkab Tangerang beri keringanan pajak
Kholid juga menanggapi terkait polemik kenaikan PBB di sejumlah daerah. Dia menilai bahwa itu wajar apabila ada penyesuaian sepanjang kenaikan tidak signifikan.
"Kalau melonjak sampai 250 persen atau 1.000 persen itu baru masalah, tapi sejauh ini masih datar-datar saja," ujarnya.
Kendati, kata Kholid, DPRD Kabupaten Tangerang tetap mengingatkan agar kebijakan pajak daerah mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik di lapangan.
"Yang jelas, selama ini belum ada pembahasan soal kenaikan PBB-P2 di dewan," kata dia.
Baca juga: DJP Banten sita aset senilai Rp3,34 miliar dari 18 penunggak pajak
