Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menyebut pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kenaikan Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan sebesar Rp43,5 juta merupakan langkah efisiensi anggaran daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja di Tangerang, Selasa, mengatakan Pemkab Tangerang telah menerima usulan anggota dan pimpinan DPRD setempat terkait aturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan.
"Kita sudah menerima usulan DPRD Kabupaten Tangerang tentang pencabutan atau pembatalan Perbup Nomor 1 Tahun 2025," katanya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang batalkan kenaikan tunjangan
Menurut dia, pencabutan tersebut sangat baik dilakukan guna mendukung langkah pemerintah pusat dalam melakukan efisiensi anggaran di daerah.
"Insya Allah dalam waktu dekat, yaitu Kamis (4/9) dipastikan sudah dibatalkan. Tentunya, selain ini tuntutan masyarakat, juga sangat baik dalam langkah efisiensi anggaran, karena sejalan dengan pemerintah pusat," jelasnya.
Dia juga mengapresiasi langkah mahasiswa Kabupaten Tangerang yang telah melakukan unjuk rasa tanpa melakukan aksi anarkis dan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat umum, sehingga semua aspirasi dapat disampaikan dengan cara-cara yang elegan.
"Alhamdulillah semua berjalan dengan aman, dan kondusif. Terimakasih kepada teman-teman mahasiswa, karena sudah melakukan aksi unjuk rasa dengan sopan dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Baca juga: DPRD Serang dukung alokasi insentif guru swasta di APBD 2026
