Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Sejumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, menemui massa aksi dari berbagai himpunan mahasiswa yang menggelar demonstrasi di daerah itu.
Dalam pertemuan itu, DPRD Kabupaten Tangerang melakukan dialog terkait tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut.
Dimana, pada aksi demonstrasi tersebut meminta agar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk bisa mengklarifikasi atas pernyataan Wakil DPRD terkait isu kenaikan tunjangan.
Kemudian, mereka mendesak Bupati Tangerang mencabut dan membatalkan Perbub No. 1 Tahun 2025. Menuntut Bupati, DPRD, dan Kapolresta Tangerang menjamin tidak adanya represifitas terhadap massa aksi.
Baca juga: DPRD Banten temui demonstran, janji kawal program pro rakyat
Selanjutnya, mahasiswa mendesak transparansi masalah tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang dan meminta Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Mumaham Amud di Tangerang, Senin menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa tersebut, pada utamanya pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas terjadinya keresahan publik baru-baru ini.
"Saya atas nama lembaga dalam kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf jika itu mengundang keresahan publik yang meluas," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Banten ajak ulama perkuat peran jaga kondusifitas daerah
Amud mengatakan, terkait persoalan tuntutan Perbub nomor 1 tahun 2025 tentang tunjangan anggota dewan saat ini telah dilakukan pembahasan bersama sebagai tindak lanjut untuk proses pembatalan dari kebijakan tersebut.
Namun, ia menjelaskan, bahwa terkait perihal nilai tunjangan yang diatur dalam Perbup tersebut merupakan usulan untuk di tahun 2026.
"Yang dimaksud pimpinan DPRD soal tidak ada kenaikan tunjangan itu. kami sudah kroscek yang dimaksud pimpinan itu bahwa dimaksud yang naik adalah untuk di tahun 2026," katanya.
"Kami tentu di sini harus menyampaikan setidaknya diberi ruang untuk menyampaikan apa yang menjadi dasar teman teman menyampaikan aspirasi terkait Perbup nomor 1 tahun 2025 ini merupakan turunan," tambahnya.
Baca juga: Bupati Tangerang ajak ASN doakan keselamatan bangsa
Dia mengungkapkan, bahwa soal kenaikan tunjangan perumahan yang menjadi dasar diberikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD se-Indonesia dalam PP nomor 18 tahun 2017, sebagaimana telah diubah pada PP 1 tahun 2023 sehingga langkah itu menjadi landasan dasar awal dalam menetapkan kebijakan tersebut.
"Dan itu menjadi bahan diskusi kami jika memang ini dirasa masyarakat kita tidak elok. Sehingga untuk menentukan besaran tunjangan perumahan di daerah seluruh Indonesia itu berbeda-beda karena itu bukan keputusan DPRD bukan juga keinginan Pemda tapi hasil penilai publik," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menambahkan atas adanya kesepakatan dan pembahasan bersama antara pimpinan DPRD untuk dilakukan pencabutan atau pembatalan.
"Kami menerima mencabut perbup nomor 1 tahun 2025. Dan pertama juga ingin saya sampaikan terimakasih untuk mahasiswa dalam menjaga kondusifitas di Kabupaten Tangerang," kata dia.
Baca juga: Dindikbud Banten pastikan sekolah tatap muka prioritas meski ada aksi
