Serang (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, melaksanakan kegiatan penandatanganan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Jumat.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja imigrasi di wilayah Banten serta disaksikan oleh para pemangku kepentingan terkait.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Banten, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Banten. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Imigrasi Banten.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. Momentum ini menegaskan kesatuan langkah seluruh jajaran imigrasi di Provinsi Banten dalam membangun Zona Integritas secara konsisten dan berkelanjutan.
Baca juga: Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten lakukan kunjungan ke BPKP, BPN dan DJKN
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten yang menekankan pentingnya integritas aparatur serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ombudsman mendorong agar pembangunan Zona Integritas tidak hanya bersifat administratif, namun diwujudkan melalui perubahan nyata dalam budaya kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai penutup, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Teodorus Simarmata, menyampaikan sambutan dan penguatan kepada seluruh jajaran. Ia menegaskan bahwa pencanangan Pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen bersama seluruh aparatur.
“Zona Integritas bukan sekadar sebuah program atau formalitas, melainkan sebuah perubahan pola pikir dan budaya kerja bagi seluruh jajaran aparatur, guna mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berintegritas,” tegas Teodorus Simarmata dalam keterangan resminya.
Melalui pencanangan ini, diharapkan seluruh satuan kerja imigrasi di Provinsi Banten mampu mengimplementasikan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Kemenimipas targetkan seluruh kabupaten/kota miliki kantor imigrasi
