Serang (ANTARA) - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Banten menangkap 12 pelaku tindak pidana asusila di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang sepanjang periode Juli 2025.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa dari ke 12 tersangka yang diamankan, dua diantaranya merupakan pelaku di bawah umur. Para tersangka tersebut adalah TLS (27), SUH (30), MAR (35), ROM (23), HAR (43), IJP (35), FA (22), IB (62), PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24).
"Sepanjang bulan Juli ini, ada 12 pelaku yang diamankan Unit PPA di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang atas dugaan kekerasan seksual," katanya.
Baca juga: Kakek di Serang Banten tega cabuli wanita autis
Kapolres menjelaskan bahwa tindak kejahatan ini telah mengakibatkan enam orang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, empat korban berusia di bawah 15 tahun, satu korban merupakan penyandang disabilitas, dan satu korban lainnya adalah seorang balita berusia empat tahun.
Salah satu kasus yang paling memprihatinkan adalah kekerasan seksual terhadap balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Kibin.
Ia menerangkan bahwa dari sejumlah kasus yang diungkap, para pelaku mayoritas merupakan orang dekat atau orang yang dikenal oleh korban. Modus operandi yang umum digunakan adalah dengan mencekoki korban dengan minuman keras serta melancarkan ancaman.
"Pelakunya orang terdekat dan teman korban itu sendiri. Untuk motifnya karena nafsu tak tertahan dan pengaruh minuman keras, film porno, dan obat terlarang," jelasnya.
Baca juga: Polres Serang bekuk empat pria pencabul gadis penyandang disabilitas
Jebolan Akpol 2005 ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku kekerasan seksual dan memastikan semua laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan yang kami terima, dipastikan ditindaklanjuti dan pelakunya harus diproses hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua belas tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Untuk yang ayah kandung, pidana nya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Condro mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak menjadi korban berikutnya. Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor ke pihak berwenang atau menghubungi call center 110 jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.
Baca juga: Kapolres Serang raih penghargaan lomba ketahanan pangan nasional
