Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi dan percepatan perbaikan infrastruktur seusai gugatan tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, terkait kecelakaan dampak jalan rusak di Jalan Raya Pandeglang-Labuan pada 27 Januari 2026 yang menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto di Serang, Selasa menyatakan pemerintah menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum, sekaligus momentum pembenahan layanan publik.

“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” kata Hadi.

Baca juga: Polda Banten tegaskan belum tetapkan ojek Pandeglang jadi tersangka

Ia menegaskan, fokus pemerintah bukan semata menghadapi proses hukum, tetapi memastikan keselamatan masyarakat melalui perbaikan sistem pemeliharaan jalan.

“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” ujarnya.

Menurut Hadi, Pemprov Banten akan menjadikan proses ini sebagai bahan evaluasi. Namun jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, pemerintah siap membuktikannya di persidangan.

“Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” katanya.

Baca juga: Perbaikan jalan di bulan puasa jangan hambat aktivitas warga

Ia menambahkan, komitmen pemerintah adalah memperkuat tata kelola infrastruktur secara responsif, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk responsif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan menyatakan ruas jalan yang menjadi lokasi kecelakaan merupakan kewenangan provinsi dan telah dalam tahap perbaikan sebelum insiden terjadi.

"Proses perbaikan jalan itu sebelum kejadian kecelakaan, perbaikan jalan telah dilakukan sejak 16 Januari," kata Arlan.

Baca juga: DPUPR Lebak: sebagian besar ruas jalan layak dilintasi pemudik

Pekerjaan sempat dihentikan pada 22–28 Januari karena hujan deras untuk menjaga kualitas hasil perbaikan. Selama penghentian, petugas memasang rambu pengaman di titik pembongkaran aspal.

"Selama dihentikan pada titik-titik pembongkaran aspal yang belum dilapis ulang telah dipasangi rambu-rambu, cone, dan cross line sebagai upaya pengaman pada jalan," ujarnya.

Perbaikan dilanjutkan pada 29–30 Januari 2026 setelah cuaca membaik dan kini telah rampung. Pemprov menegaskan penguatan pengawasan dan pemeliharaan rutin akan terus dilakukan, terutama pada musim hujan guna meminimalkan risiko kecelakaan.

Baca juga: Gubernur Andra Soni tekankan pembenahan dan transparansi setahun menjabat

Sebelumnya, pengemudi ojek pangkalan Al Amin Maksum melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana menggugat secara perdata Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani serta Gubernur Banten Andra Soni dan jajarannya.

Gugatan tersebut telah didaftarkan melalui e-court Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu, 22 Februari 2026.

Raden mengatakan meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.

Ia mengungkap gugatan yang dilakukan merujuk pada Pasal 236 dan Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang turut mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.

Baca juga: Mudik Lebaran, seksi 2 Tol Serang--Panimbang difungsikan



Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026