Tangerang Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, tengah memburu terhadap sekelompok oknum penagih utang (debt collector) yang diduga telah menikam seorang nasabah yang merupakan anggota advokat di Tangerang, Banten.

"Sedang kita cari pelakunya, harus ditindak tegas," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo di Tangerang, Selasa.

Untuk mempermudah dalam pengejaran terhadap para terduga pelaku, kata Boy, saat ini tim dari Reserse Kriminal Polres Tangsel sudah melakukan tahapan penyelidikan, baik itu mengecek tempat kejadian perkara (TKP) maupun pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

"Masih didalami penyidik, tidak ada ruang buat tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat apalagi yang mengancam keselamatan jiwa," ungkapnya.

Baca juga: Kelompok debt collector di Tangerang tusuk nasabahnya, anggota advokat

Ia menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa penusukan atau penikaman yang diduga dilakukan kelompok debt collector ini terjadi di Kawasan Perumahan Cluster Livera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

"TKP terkait adanya dugaan tindak pidana penusukan terhadap korban dengan modus penarikan mobil (DC)," kata dia.

Sebelumnya, sekelompok penagih utang (debt collector) melakukan aksi penusukan terhadap seorang nasabah bernama Bastian Sori hingga mengalami luka serius pada bagian perutnya, dan dilarikan ke rumah sakit (RS) terdekat.

Baca juga: Polisi Tangerang razia debt collector yang kerap resahkan warga

Berdasarkan video yang beredar melalui media sosial (medsos) Instagram, menampilkan aksi sekelompok debt collector mendatangi rumah nasabah tersebut di Kawasan Perumahan Palem Semi, Karawaci.

Dalam narasi yang disampaikan pada edaran video viral ini menjelaskan kejadian tersebut diawali dari cekcok pelaku yang diduga berjumlah tiga orang mengaku salah satu perusahaan keuangan dengan memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik kendaraan mobil milik korban.

Namun, korban menolak menyerahkan mobil karena merasa prosedur penarikan paksa ini tidak sesuai ketentuan hukum, hingga akhirnya pelaku melakukan penusukan ke korban.

Baca juga: Polisi Tangerang tertibkan aktivitas penagih utang



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026