Tangerang Selatan (ANTARA) - Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Ira Hoeriah terkait adanya dugaan pungutan liar seragam siswa melalui nomor rekeningnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Deden Deni di Tangerang, Senin mengatakan upaya pemeriksaan terhadap kepsek tersebut dilakukan atas dasar pelaporan dugaan aksi pungutan liar kepada orang tua murid.
"Hari ini baru dimulai pemeriksaan (Kepala SDN Ciledug Barat) oleh Inspektorat Tangsel. Nanti hasil pemeriksaannya diberikan inspektorat, bagaimana hasilnya," katanya.
Baca juga: Inspektorat Tangerang: Laporkan segera jika warga temukan pungli di SPMB
Ia mengungkapkan pihaknya saat ini juga telah memeriksa sendiri terhadap orang tua murid yang diduga diminta pungutan liar oleh Kepala SDN Ciledug Barat tersebut. Bahkan, pihaknya telah memanggil kepala sekolah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus itu.
"Iya sudah dipanggil oleh kita, hingga kita mencari informasi juga di sekolah. Akhirnya terus ketemu orang tuanya," ucapnya.
"Makanya saya berpikiran untuk minta Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus supaya jelas kejadiannya seperti apa. Kalau memang ada kesalahan dari sekolah ada pelanggaran, ya sebesar apa pelanggarannya kan begitu," ujarnya.
Deden menegaskan Dinas Dikbud Kota Tangerang Selatan telah menerima penjelasan terkait kasus tersebut dari pihak orang tua murid yang diminta untuk menyetorkan uang seragam ke nomor rekening kepala sekolah tersebut.
Kendati demikian, kata dia, dengan adanya pengiriman uang pembelian seragam ke nomor rekening pribadi merupakan pelanggaran dari surat yang telah dikeluarkannya.
"Ya ada, itu kan pengakuan dari orang tua, maka nanti pembuktiannya pakai inspektorat. Pasti akan diperiksa kepala sekolah, orangtua juga pasti diperiksa juga. Saat kami periksa, kepala sekolah itu belum terbuka. Jadi belum detail sampai ke pembuktian bahwa dia belum menerima transfer atau sudah," ujarnya.
Baca juga: Dindikbud Banten investigasi dugaan pelecehan dan pungli di SMAN 4 Serang
Menurut dia, apabila kepala sekolah tersebut terbukti melakukan tindakan tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi berat yang bakal diterimanya.
"Saya minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus, termasuk alasannya memakai rekening pribadi supaya jelas kejadiannya. Sanksinya (terancam dicopot) bisa, kalau memang kesalahannya sudah fatal. Itu semua tunggu hasil dari Inspektorat," kata dia.
Sebelumnya, orang tua murid Nur Febri Susanti (38) mengalami masalah untuk menyekolahkan kedua anaknya di SD Negeri Ciledug Barat, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasalnya, ia diminta untuk membayar biaya seragam sebesar Rp1,1 juta per anak atas permintaan dari kepala sekolah yang ditulis tangan.
Kedua anaknya itu merupakan siswa pindahan dari SD Negeri di wilayah Bintaro, Jakarta dan telah diterima di SDN Ciledug Barat, Pamulang itu pada 11 Juli 2025.
"Penghasilan suami saya cuma tukang parkir. Saya juga kadang jualan. Kepikiran, kalau enggak bisa dicicil seperti apa ya, gimana ya gitu," kata dia.
Baca juga: Cegah pungli, Polres Serang sarankan rekrutmen tenaga kerja satu pintu
