Tangerang (ANTARA) - Inspektorat Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk segera melakukan pelaporan jika menemukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan di Tangerang Sabtu mengatakan apabila masyarakat menemukan atau mengalami pungli/gratifikasi selama SPMB dapat melaporkan ke nomor 0823-1295-5418.
"Apabila setelah pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya," kata Achmad Ricky Fauzan dalam keterangannya.
Baca juga: Gubernur Andra Soni ajak kepsek jujur jalankan SPMB tanpa ada titipan
Ia juga mengimbau agar saat melapor untuk melengkapi nama terduga pelaku, lokasi, waktu kejadian, barang bukti dan nama pelapor.
Setelah unsur tersebut lengkap, pihaknya dapat menelusuri atau menindaklanjuti agar tidak terjadi fitnah atau hanya menduga saja. Sanksi akan berlaku sesuai aturan yang berlaku dan pelanggarannya.
"Diharapkan, seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB di Kota Tangerang jenjang SD dan SMP berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan," katanya.
Ia mengungkapkan, layanan pengaduan yang disediakan merupakan bentuk dukungan terhadap misi Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, yaitu Gampang Sekolah.
Baca juga: Akhir pekan, layanan legalisir akta kelahiran di Tangerang tetap buka
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga telah menegaskan bahwa proses SPMB di Kota Tangerang harus bebas dari pungli dan kecurangan.
"Kami sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) mendukung misi Gampang Sekolah dengan menyediakan kanal pelaporan apabila masyarakat menemukan atau mengalami pungli dan gratifikasi selama proses SPMB berlangsung," kata dia.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan tidak akan pandang bulu untuk menindak tegas adanya indikasi atau praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP.
“Jika ada indikasi atau praktik pungli, jangan ragu untuk melaporkan melalui hotline Dinas Pendidikan. Kami akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mencederai proses penerimaan ini sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Wali Kota Sachrudin beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sanski tunggu sekolah swasta di Banten yang langgar aturan Sekolah Gratis
Pemerintah Kota Tangerang, katanya, memastikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berintegritas.
Maka dari itu telah dibentuk Saber Pungli sekaligus penandatanganan komitmen bersama SPMB Berintegritas tahun ajaran 2025–2026 di lingkungan Kota Tangerang, yang dihadiri oleh berbagai lintas sektor.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan SPMB tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dimulai pada tanggal 2 Juni hingga 17 Juni 2025 dengan jalur penyandang disabilitas, dilanjutkan dengan jalur mutasi lalu afirmasi dan domisili. Untuk jalur domisili, kata Jamaluddin, akan terbagi menjadi domisili lingkungan sekolah, domisili wilayah, domisili umum/antardomisili wilayah dan domisili luar Kota Tangerang.
Sedangkan untuk SPMB jenjang SMP pada tahap kesatu akan dimulai pada tanggal 19 Juni 2025 sampai 8 Juli 2025. Untuk jenjang SMP pendaftaran SPMB tahap kesatu terdiri atas jalur penyandang disabilitas, afirmasi, domisili, mutasi, prestasi yang dilombakan, prestasi nilai rapor domisili dalam kota, prestasi nilai rapor domisili luar kota. Sementara untuk tahap kedua dibuka pada tanggal 10 Juli 2025 untuk jalur prestasi nilai rapor domisili dalam kota apabila daya tampung masih tersedia.
Baca juga: Komisi V DPRD Banten soroti Dindikbud soal keterlambatan juknis SPMB