Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serang menyarankan agar proses rekrutmen tenaga kerja dapat dilakukan melalui satu pintu di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Banten, untuk mencegah aksi pungutan liar (pungli) yang saat ini marak terjadi di wilayah industri.
"Perekrutan tenaga kerja harus satu pintu di Disnakertrans tanpa melibatkan pihak lainnya, sehingga mudah diawasi dan dipertanggungjawabkan," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Rabu.
Ia menegaskan pihaknya telah melakukan langkah pencegahan (preemtif) dan tindakan hukum (represif) dalam mengatasi praktik percaloan perekrutan tenaga kerja di perusahaan.
“Dalam masalah perekrutan tenaga kerja, upaya kami melakukan pembinaan pada orang yang terindikasi melakukan tindakan pungli agar tidak mengulang perbuatannya serta penegakan hukum pada calo tenaga kerja yang melakukan pemerasan yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Serang deklarasikan Satgas Pungli tenaga kerja
Selain itu, kata Condro, untuk mencegah terjadinya pungli juga dibutuhkan transparansi dari pihak manajemen perusahaan terkait kualifikasi karyawan yang dibutuhkan, sehingga masyarakat bisa mengukur diri dalam mengajukan lamaran pekerjaan sesuai keahliannya masing-masing.
"Balai Latihan Kerja (BLK) dapat dihidupkan kembali untuk mempersiapkan calon tenaga kerja yang memang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut," ucapnya.
Langkah selanjutnya, kata dia, dibutuhkan komitmen semua pihak baik aparatur desa, perusahaan, ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa finansial atau barang.
“Perlu ada komitmen bersama untuk tidak melakukan tindakan percaloan perekrutan tenaga kerja untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya.
Baca juga: Warga Serang diimbau segera lapor polisi jika ada aksi premanisme