Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan penyebab tidak tercapainya target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa.
Dua pos penerimaan utama yang menjadi sorotan adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak rokok yang tak mampu menembus target yang telah ditetapkan.
Menurut Gubernur, penurunan daya beli masyarakat menjadi salah satu faktor utama menurunnya realisasi BBNKB.
“Hal ini disebabkan pada tahun 2024 mengalami penurunan daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru,” ujar Andra Soni saat menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Baca juga: PAD Banten berpotensi berkurang hingga Rp50 M imbas pemutihan pajak
Meski begitu, Pemprov mencatat adanya peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Terdapat kenaikan realisasi sebesar Rp97,89 miliar lebih atau 3,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata dia.
Namun peningkatan itu belum mampu mengejar target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sementara untuk pajak rokok, Andra Soni menjelaskan bahwa besarannya bergantung pada alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Hal ini disesuaikan dengan penyaluran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” katanya.
Tak hanya itu, sektor denda pajak daerah juga ikut menyumbang pada tidak tercapainya target pendapatan.
Baca juga: Gubernur Andra Soni segera buat kebijakan bagi warga taat pajak
Kebijakan Pemprov Banten untuk membebaskan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB pada tahun 2024, secara langsung berdampak terhadap turunnya penerimaan dari sektor tersebut.
“Denda pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang belum bisa dipastikan penerimaannya,” ujar Andra Soni.
Ia menambahkan bahwa pembebasan denda tersebut merupakan bagian dari strategi meringankan beban masyarakat pascapandemi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kendati menghadapi kendala, Pemerintah Provinsi Banten tetap menjalankan berbagai langkah optimalisasi pendapatan daerah.
Beberapa di antaranya adalah gerakan bersama peningkatan PAD, koordinasi dengan ATPM dan dealer kendaraan, serta kerja sama dengan kepolisian dalam percepatan proses BBNKB I.
“Kami juga terus melaksanakan kegiatan intensifikasi pajak daerah serta sosialisasi dan publikasi pelayanan,” kata Andra Soni.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Banten untuk menjaga kemandirian fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
Baca juga: Integrasi data tanah dan pajak berdampak tingkatkan PAD