Lebak (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menyatakan haram bagi pedagang melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran atau timbangan karena ada unsur penipuan dan tidak jujur.
"Perbuatan itu jelas-jelas haram hukumnya dalam ajaran Islam," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Senin.
MUI Kabupaten Lebak mengimbau pedagang agar berbuat jujur dan adil dalam proses perdagangan seperti tidak melakukan perilaku curang dengan sengaja mengurangi takaran atau timbangan.
Sebab, perbuatan curang dan menipu dengan mengurangi takaran jelas hukumnya haram juga dosa besar.
Begitu juga pembeli atau konsumen diharamkan jika mereka menambahkan takaran tanpa sepengetahuan pedagang.
Baca juga: MUI Lebak desak polri tangkap penyebar inses di Facebook
Pedagang dan pembeli harus jujur dalam transaksi proses perdagangan dan tidak ada yang dirugikan.
Oleh karena itu MUI Lebak mengajak setiap Muslim menghindari perbuatan curang, menipu dengan mengurangi timbangan maupun takaran.
Dalam Al Quran diperintahkan agar tidak melakukan kecurangan dengan mengurangi timbangan atau takaran dalam proses jual-beli, termasuk dosa besar.
Surat Al-Muthaffifin ayat 1-3 menyampaikan "Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). Mereka adalah orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi*.
"Kita berharap pedagang bersikap jujur dan amanah sehingga tidak merugikan kedua belah pihak," katanya.
Baca juga: MUI Lebak apresiasi Polda Banten berantas premanisme
Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Agus Reza mengatakan pihaknya setiap melakukan kegiatan uji tera terhadap alat ukur dan alat timbang milik para pedagang di sejumlah pasar selalu ditemukan kurang tepat ukuran karena modifikasi maupun kondisi alat timbangnya sudah berkarat.
Pihaknya terpaksa memperbaiki alat timbang baik manual maupun digital agar takarannya kembali normal.
"Sekitar lima persen pedagang yang curang dengan ditemukan uji tera timbangan tidak normal, sehingga dilakukan teguran dan perbaikan," kata Agus.
Menurut dia, pemerintah daerah bersama MUI setempat terus mengoptimalkan kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada pedagang agar tidak curang dalam takaran dan timbangan.
Sebab, pengurangan timbangan dipastikan merugikan konsumen juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Kami berharap pedagang jujur agar konsumen percaya dan membawa keberkahan," katanya.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar segera rapat bersama MUI bahas dam haji