Serang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten menyoroti sejumlah kendala teknis yang masih menghambat penyelesaian temuan audit lama oleh Pemerintah Provinsi Banten, yang bahkan belum terselesaikan sejak 2005.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menyebut bahwa meskipun capaian tindak lanjut sudah mencapai 82 persen, sejumlah masalah teknis menyebabkan banyak temuan tidak kunjung tuntas.
“Kita berharap Provinsi Banten bisa lebih dari 90 persen tindak lanjut. Yang lama-lama ini harus diberi perhatian khusus,” ujar Firman usai pertemuan dengan Gubernur Banten Andra Soni di Serang, Selasa.
Baca juga: Pemkab Serang raih opini WTP ke-14 kali berturut-turut
Menurut Firman, beberapa temuan sulit diselesaikan karena pihak-pihak terkait sudah tidak eksis secara hukum maupun organisasi. “Ada organisasi yang sudah bubar, orangnya meninggal dunia, surat teguran pun tak bisa ditindaklanjuti. Ini kendala teknis yang nyata,” katanya.
Firman menegaskan bahwa meskipun secara substansi tidak mungkin dilakukan pengembalian keuangan, namun tetap dibutuhkan mekanisme penyelesaian resmi agar temuan tidak berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kalau tidak ditangani, angka yang sama akan terus muncul tiap tahun. Ini bukan hanya soal akuntansi, tapi soal tata kelola,” tegasnya.
Baca juga: Gubernur Banten fokus percepat sertifikasi aset
Gubernur Banten Andra Soni dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa Pemprov tengah mengklasifikasikan temuan berdasarkan usia dan status hukumnya. “Kami tindak lanjuti lebih serius, terutama yang menyangkut peristiwa hukum inkrah atau organisasi tidak aktif,” katanya.
Ia mengakui bahwa perubahan kelembagaan dan keterbatasan dokumentasi menjadi hambatan besar. “Beberapa temuan sulit ditelusuri karena struktur organisasi sudah berubah, atau dokumennya tidak lengkap,” ujar dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memverifikasi dan melengkapi dokumen pendukung untuk konsultasi lebih lanjut dengan BPK. “Kami identifikasi semua, termasuk yang tidak mungkin lagi ditagih,” ujarnya.
Baca juga: PTUN Serang putuskan Situ Ranca Gede milik sah Pemprov Banten
Rina mencontohkan kasus Kelapa Dua yang masih muncul dalam laporan meskipun sudah inkrah di pengadilan. “Itu harus ditangani melalui mekanisme khusus, termasuk konsultasi dengan BPK dan bahkan KPK,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak reorganisasi sejak 2017 yang membuat pelacakan data lama menjadi lebih rumit. “Ada pengurangan biro, penambahan dinas dan badan, sehingga pencocokan data tidak otomatis,” katanya.
Terkait temuan tahun 2024, Rina menyatakan progres tindak lanjut telah mencapai 80 persen. “Sisanya proses administratif seperti SOP dan aplikasi. Itu sedang kita kejar,” tambahnya.
Rina menegaskan pentingnya menyelesaikan temuan tiap tahun secara penuh. “Kalau tidak, beban akan menumpuk di tahun berikutnya. Maka ini kita kejar terus,” ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK soroti kendala teknis tindak temuan audit lama Pemprov Banten
