Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) menjalin kerja sama terkait layanan bantuan hukum yang dibutuhkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merealisasikan kebijakan.
Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Kamis, mengatakan kerja sama ini merupakan bagian tindak lanjut dari kolaborasi yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya.
Nantinya Kejari Kota Tangerang akan memberikan bantuan hukum berupa pelayanan hukum, pendampingan hukum, konsultasi hukum, dan berbagai tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan OPD.
“Kami menilai kerja sama ini mempunyai peranan yang sangat penting untuk menjamin semua program, kebijakan, maupun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Wali Kota Sachrudin.
Baca juga: Disdukcapil catat ada penurunan jumlah pendatang ke Kota Tangerang
Pemkot Tangerang berharap kerja sama yang dijalin dapat mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang maksimal di Kota Tangerang.
"Kami berharap kerja sama ini bisa mempercepat pembangunan, bila selama ini terkadang ada hambatan aturan yang mempunyai konsekuensi hukum yang multi tafsir sekarang bisa diatasi lewat bantuan pendampingan hukum dari kerja sama ini," ujar Sachrudin.
Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin menambahkan kerja sama yang dijalin selama ini berperan penting untuk mendorong kepastian hukum yang dibutuhkan dalam proses realisasi kebijakan di berbagai lini sektor, terutama yang bersangkutan dengan bidang perdata maupun tata usaha.
“Kami akan memanfaatkan kepercayaan ini dengan memberikan kinerja berupa bantuan hukum secara maksimal, adapun bentuk implementasinya bisa berbagai macam, seperti pendampingan bila ada permasalahan hukum selama menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Kota Tangerang perpanjang status siaga bencana sampai 14 Mei