Lebak (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lebak Banten melakukan vaksinasi untuk pencegahan dan pengendalian penyakit mulut dan kuku ( PMK) terhadap hewan ternak menjelang Lebaran 1466 Hijriah/2025 Masehi.
"Kami hingga kini belum menerima ternak masyarakat terjangkit PMK," kata Kepala Disnakeswan Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar di Lebak, Kamis.
Baca juga: Pemkab Lebak larang kendaraan dinas dibawa mudik
Pemerintah daerah secara optimal melakukan vaksinasi PMK hingga terealisasi 100 persen atau 725 dosis pada bulan vaksinasi Februari-Maret 2025.
Vaksinasi PMK menjelang Idul Fitri 2025 melibatkan Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Selama ini, pencegahan dan pengendalian PMK di Kabupaten Lebak sudah terlaporkan pada portal Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Terpadu (SIKHNAS).
Baca juga: Baznas Lebak kolaborasi bangun rumah layak huni
Selain itu petugas kesehatan hewan juga siaga untuk pengendalian PMK dengan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pemilik ternak masyarakat, agar seluruh hewan ternak dilakukan vaksinasi desinfeksi dan pengobatan.
Pihaknya juga menerima bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) berupa antibiotik, vitamin, analgesik, disinfektan, dan peralatan medis lainnya untuk percepatan pengendalian PMK.
Sebab, ternak kerbau, sapi, kambing dan domba jika sakit tentu harus segera ditanganinya agar tidak menulari ternak lain dan merugikan peternak.
Baca juga: Distan Banten minta petani lakukan percepatan tanam
Karena itu, pihaknya minta para peternak dan pelaku usaha untuk segera menghubungi petugas kesehatan hewan setempat jika menemukan ternak yang sakit agar bisa segera ditangani.
"Kami memastikan ternak yang sakit dapat ditangani dengan baik melalui vaksinasi itu dapat mencegah wabah PMK," katanya.
Ia menjelaskan, selain vaksinasi untuk pencegahan dan pengendalian PMK juga dilakukan pengawasan ketat lalu lintas hewan dan produk hewan, penerapan biosekuriti, penyediaan pakan berkualitas, serta pemeriksaan kesehatan hewan ternak.
Karena itu, semua hewan ternak dari luar daerah yang masuk ke Lebak diwajibkan memenuhi persyaratan, di antaranya surat kesehatan hewan dari dinas daerah bersangkutan yang menyatakan ternak tersebut bebas dari segala penyakit, termasuk penyakit PMK.
Baca juga: Mudik gratis Pemprov Banten ke lima provinsi gunakan 28 armada bus
Apabila, hewan ternak itu tanpa memiliki surat keterangan kesehatan maka ditolak untuk masuk ke daerah ini.
Selain itu, petugas juga memeriksa kesehatan hewan ternak secara rutin setiap bulan untuk mendeteksi adanya penyebaran hewan yang terkena PMK maupun penyakit lainnya.
"Pemeriksaan itu untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat menjelang lebaran," ujarnya.
Baca juga: SE Pemprov Banten sesuaikan giat kedinasan antisipasi lonjakan mudik