Tangerang (ANTARA) - PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) yang merupakan bagian dari Garuda Indonesia Group bersama aparat penegak hukum berhasil menindak pelaku penipuan yang menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang tidak sah.
Jika ada masyarakat yang melihat atau mengalami langsung adanya pungutan untuk mengikuti proses rekrutmen, dapat melaporkan hal tersebut ke GDPS Whistleblowing System," kata Direktur Utama PT GDPS, Cornelis Radjawane dalam keterangannya di Tangerang, Minggu.
Ia mengatakan saat ini modus penipuan semakin sering terjadi dan sebagai perusahaan BPO yang menyediakan berbagai lowongan pekerjaan, sangat rentan menjadi sasaran tindakan ilegal semacam ini.
Baca juga: GDPS perluas jangkauan pengiriman tenaga ahli keluar negeri
GDPS, katanya, selalu mengutamakan transparansi dan profesionalisme dalam setiap proses perekrutan, sehingga akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
”GDPS berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas tinggi. Kami selalu menanamkan budaya perusahaan yang jujur dan transparan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Sementara itu kasus penipuan yang berhasil ditindak adalah penipuan oleh tersangka MS dengan memposting iklan lowongan pekerjaan atas nama perusahaan dan mencantumkan nomor telepon pribadinya.
Kemudian MS meminta uang kepada korban sebesar Rp1.5 juta dengan alasan sebagai uang administrasi. Setelah pembayaran diterima, MS berjanji untuk membuatkan ID Card palsu PT GDPS.
Baca juga: 2024, GDPS catatkan kinerja positif hingga ekspansi ke pasar internasional
Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, PT GDPS dan pihak berwajib berhasil mengungkap praktik penipuan yang merugikan banyak calon pekerja.
Saat ini, kasus pemalsuan dan penipuan ini sudah diproses secara hukum, dan MS sebagai Terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal semacam itu tidak dapat dibiarkan dan akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Cornelis juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar. Karena dalam proses seleksi, GDPS tidak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan.
Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. GDPS juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu dalam proses komunikasi dengan calon karyawan.
Sebagai bentuk tindakan preventif, PT GDPS memiliki mekanisme Whistleblowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan pelanggaran berupa penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana dan pelanggaran etik yang melibatkan pegawai maupun pihak lain di lingkungan perusahaan.
Baca juga: GDPS-PNG Air kerja sama terkait pengiriman tenaga kerja profesional