Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Tangerang Raya pada Senin.
Pelayanan Samsat Keliling ini bisa diakses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Samsat Keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.
Untuk mengakses pelayanan di Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya
Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Tangerang Raya seperti informasi akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
1. Samsat Keliling Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas, layanan pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-17.00 WIB
3. Samsat Keliling Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang dan Matland Cyber Puri & Puri Beta Larangan dari jam 09.00-12.00 WIB
4. Samsat Keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
5. Samsat Keliling Dua, Pasar Modern Intermoda BSD dan Halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB