Serang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa asal Lampung yang terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun di Kota Cilegon, Banten.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tulis Putusan PN Serang Nomor 948/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, Majelis Hakim yang dipimpin David Panggabean juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
Baca juga: Polres Serang tangkap satu pelaku pencabulan dan kejar satu DPO lagi
Dalam putusan dijelaskan bahwa mulanya terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook pada Juni 2024. Keduanya kemudian sempat beberapa kali bertemu, kemudian pada 8 Agustus 2024, terdakwa menemani korban menjual ponsel.
Sekitar pukul 21.00 WIB malam, kemudian mengajak korban ke salah satu hotel di Pulomerak, Kota Cilegon. Di situ terdakwa mencabuli korban meski korban sempat berusaha menolak dan luluh karena dijanjikan akan dinikahi.
Keesokannya terdakwa juga sempat mengajak korban ke rumahnya di Lampung. Di sana juga ia melakukan pencabulan yang kedua kepada korban. Pada 15 Agustus 2024 kemudian mengantar korban ke rumah sakit karena orang tua korban sakit.
Baca juga: Polisi kejar tiga pelaku pencabulan di Serang
Di lokasi, terdakwa kemudian diinterogasi oleh kakak korban dan mengakui perbuatannya, lalu dilaporkan ke Polres Cilegon dan ditangkap keesokannya.
“Bahwa benar saksi anak berumur 16 tahun pada saat kejadian,” tulis putusan.
Vonis terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Mengenai keadaan yang meringankan vonisnya, Hakim berpendapat terdakwa telah menyesali perbuatannya.
Sedangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa sudah memberikan dampak traumatis terhadap korban.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan dampak psikis dan trauma bagi korban dimana pada saat ini tampak tanda-tanda yang mengarah pada gangguan depresi dan gangguan post trouma syndrome disorder,” tulis putusan tersebut.
Baca juga: Polres Serang imbau warga waspadai dukun palsu, ini modusnya