Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, tidak membuka pendaftaran calon pengganti pasangan calon (paslon) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Anggota KPU Kabupaten Serang, Banten, Asmawi, di Serang, Senin, mengatakan bahwa hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melakukan PSU tanpa pendaftaran calon pengganti paslon.
"KPU Kabupaten Serang tidak membuka pendaftaran calon pengganti paslon karena ini sesuai dengan putusan MK," katanya.
Baca juga: PSU Serang 19 April, KPU optimistis partisipasi pemilih tinggi
Dengan demikian rangkaian kampanye serta pengundian nomor urut juga tidak dilakukan, karena disesuaikan dengan Pilkada 2024.
"Secara otomatis kampanye dan pengundian nomor urut juga tidak ada," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan agar KPU Kabupaten Serang melakukan PSU untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo.
Dikatakan Suhartoyo, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang lantik 87 anggota panwascam PSU Pilkada