Serang (ANTARA) - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang menangkap satu orang buron atas nama Arifin, yang merupakan tersangka korupsi kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015.
“Tersangka sudah diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna dalam keterangannya di Serang, Kamis.
Pada Agustus 2016, Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kemendikbud RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Kejati selidiki dugaan penyelewengan BPO Pj Gubernur Banten 2022-2024
Pada November 2019, penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan dua tersangka atas nama Rohman dan Elvi Sukaesih.
Bahwa dalam persidangan atas nama Rohman dan Elvi Sukaesih sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 tanggal 23 Oktober 2018 Jo Put PT Nomor: 2/Pid.sus/-TPK/2017/PT. Banten tanggal 23 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor: 25/Pid-sus-TPK/2017/Pn.Srg tanggal 9 November 2017, diperoleh fakta adanya keterlibatan pihak lain yaitu Asep Saifudin dan tersangka Arifin.
Akhirnya, dilakukan pengembangan dan menetapkan Asep Saifudin dan Arifin sebagai tersangka, tetapi sejak ditetapkan tersangka pada 30 Agustus 2019, tersangka A tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga terhadap tersangka ditetapkan DPO.
Baca juga: Kejati Banten sidik dugaan korupsi layanan sampah DLHK Kota Tangsel