Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten memastikan seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa adanya kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447/Hijriah 2026.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Serang, Jumat, menegaskan bahwa ibadah puasa bukan merupakan alasan bagi para pegawai untuk menurunkan ritme kerja maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Tidak ada WFA, tidak ada pengurangan jam pelayanan. Tetap kerja seperti biasa karena pelayanan publik itu lebih penting. Pejabat itu melayani, bukan dilayani," tegasnya.

Baca juga: Aturan WFA untuk ASN di Pemkab Tangerang diberlakukan kondisional

Budi meminta seluruh perangkat daerah konsisten menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku guna mendorong percepatan pembangunan di Kota Serang.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan telah ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor: 800/41/BKPSDM/II/2026.

"Pengaturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB," ujar Murni.

Baca juga: Ramadhan, Pemkab Lebak minta ASN tetap optimal layani warga

Dalam edaran tersebut, jam pulang ASN pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit. Khusus hari Jumat, jam pulang ditetapkan pukul 15.30 WIB dengan durasi istirahat satu jam.

Murni memastikan penyesuaian jadwal ini tidak akan mengganggu standar layanan publik. Unit-unit strategis seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan perizinan diwajibkan tetap menjaga kecepatan layanan, baik melalui pengaturan internal maupun sistem operasional tertentu.

"Pengawasan disiplin tetap dilakukan secara ketat. Kami berharap Ramadhan menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan etos kerja, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Baca juga: Selama Ramadhan, jam kerja ASN di Kabupaten Tangerang berkurang 4,5 jam



Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026