Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, tengah melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap dokumen serta barang bukti hasil dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) setempat.
"Saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap barang bukti hasil penggeledahan itu," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra di Tangerang, Rabu.
Ia mengungkapkan, bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dalam penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi tersebut. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk menangani kasus itu secara profesional dan terbuka.
"Kami juga akan terus perdalam terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada APBDes," ungkap dia.
Baca juga: Kejari sita barang bukti penggeledahan di kantor DPMPD Tangerang
Sebelumnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari hasil penggeledahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/9).
Tindakan ini, dilakukan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada Sistem Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025.
Dalam perkara ini diketahui terdapat dugaan penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, yang diduga melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo atau Pasal 18 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BNN Banten limpahkan 10 tersangka pabrik narkoba ke Kejari Serang