Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menetapkan tujuh orang tersangka dalam ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO selama Oktober 2024 hingga Januari 2025.
"Tujuh tersangka ini kaitan UU Perlindungan Pekerja Migran dan atau perlindungan perdagangan orang. Bulan Oktober 2024 sampai Januari 2025," kata Kapolresta Bandara Soetta Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung di Tangerang, Banten, Kamis.
Ia mengatakan tujuh orang itu terdiri atas empat laki-laki dan tiga perempuan. Mereka terbukti melanggar aturan tentang perlindungan pekerja migran atau tindak pidana perdagangan orang dengan cara menyelundupkan tenaga kerja secara nonprosedural ke luar negeri.
Baca juga: Seorang tenaga migran asal Lebak korban TPPO disebut meninggal
Dari tujuh orang tersangka itu, memiliki peran masing-masing, di antaranya tiga orang perempuan dengan inisial R (64) selalu perekrut, DSK (54) yang membantu pemberangkatan, dan IA (36) penyalur kerja ke Oman.
Kemudian, tersangka pria berinisial K (33) perekrut, AT (34) membantu proses pemberangkatan, AD (24) serta LS (43) selaku perekrut korban.
"Dari tujuh orang ini masih dalam proses lidik dan ditahan di Mapolresta Bandara. Mereka adalah perekrut calon pekerja migran ilegal dan membantu proses keberangkatan secara nonprosedural," jelasnya.
Dia mengungkapkan para tersangka merekrut korban dari berbagai daerah di Pulau Jawa hingga Sumatera dengan target penyelundupan ke negara Asia dan Timur Tengah.
"Korbannya berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat, Jateng, Sumut, dan Jakarta, yang awalnya akan dikirim ke beberapa negara, seperti Uni Emirat Arab, Singapura, Korea, dan Oman," ujarnya.
Baca juga: KRPMI Lebak apresiasi Kemenlu yang selamatkan tenaga migran dari TPPO
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri menambahkan dari hasil pengungkapan kasus TPPO sejak 12 Oktober 2024 sampai 8 Januari 2025 ini terdapat 25 orang korban. Para tersangka mendapat keuntungan mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta per orang korban.
"Kami juga masih memburu sembilan orang DPO, satu di antaranya DPO interpol. Modusnya para tersangka menawarkan kepada korban pekerjaan diiming-iming gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan," terangnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 4 dan 19 UU 20 Tahun 2019 tentang TPPO dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Baca juga: Kementerian PPMI pulangkan delapan orang pekerja nonprosedural