Rangkasbitung (ANTARA) - Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak, Banten mengapresiasi Kementerian Luar Negeri yang menyelamatkan tenaga kerja migran dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kita selalu berkoordinasi dengan Kemenlu jika ada kasus TPPO dan langsung ditindaklanjuti," kata Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak Nining Widianingsih saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Minggu.
Berdasarkan laporan dari Pemerintah Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2024 tercatat 10 orang kasus TPPO.
Mereka korban TPPO itu warga Kabupaten Lebak dengan tujuan bekerja ke negara Irak, Suriah, Arab Saudi dan Malaysia.
Baca juga: Kementerian PPMI pulangkan delapan orang pekerja nonprosedural
Para korban TPPO tersebut sebagian besar bisa kembali ke tanah air setelah keluarga mereka melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Kemenlu usai menerima laporan dari keluarga korban TPPO itu untuk ditindaklanjuti," kata Nining.
Menurut dia, kebanyakan korban TPPO itu warga Kabupaten Lebak tersebar di Kecamatan Maja dan Sajira.
Namun, pihaknya untuk pencegahan kasus TPPO perlu dilakukan pendataan warga di lingkungan RT/RW agar terpantau kondisi masyarakat.
Sebab, menurut dia, masyarakat yang tinggal di kantong - kantong tenaga kerja migran itu terkadang warganya tidak ada, tetapi tak ada laporan dari RT/RW.
Baca juga: 21 WNI korban TPPO di Myanmar tiba di tanah air
Selama ini, kata dia, warga Lebak yang melapor menjadi korban TPPO tidak ada data dari Disnaker setempat.
Kemungkinan besar mereka bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang ilegal sehingga rawan menjadi korban TPPO.
"Kami minta warga tidak terpancing gaji besar bekerja ke luar negeri, sebaiknya lapor melalui RT hingga desa sehingga ketahuan perusahaan tersebut jika tidak terdaftar pada Disnaker setempat," katanya.
Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih mengatakan pihaknya mengoptimalkan kegiatan sosialisasi tentang tenaga migran untuk mencegah warga di daerah itu menjadi korban TPPO.
Selama ini, para pekerja migran yang menjadi korban kejahatan TPPO karena mereka tidak menempuh prosedural yang resmi.
Mereka memilih perusahaan yang tidak memiliki izin atau ilegal yang biasanya melalui calo, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan pengawasan dan perlindungan.
Oleh karena itu, pihaknya minta masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang terdaftar di Disnaker setempat.
"Kami minta masyarakat jika hendak bekerja sebagai tenaga migran harus menempuh prosedural yang resmi agar tidak menjadi korban kejahatan TPPO," katanya menambahkan.
Baca juga: Polda Banten tangkap pelaku TPPO modus pekerja migran hingga prostitusi