Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (pemprov) Banten mengabulkan gugatan warga yang menginginkan pembatalan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Desa Cileles, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Masyarakat sekitar Desa Cileles, yakni Desa Muaradua dan Desa Pasirgintung menggugat pembangunan TPST hingga berbondong-bondong ke DPRD Provinsi Banten, meminta audiensi bersama anggota DPRD dan Pemprov Banten.
"Ini harus kita hormati, harus kita pahami bahwa setiap kegiatan atau rencana pembangunan harus ada persetujuan dari warga," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan usai dilakukan audiensi di Plazs Aspirasi KP3B, Serang, Selasa.
Baca juga: Pembangunan TPST di Lebak ditargetkan awal 2025
Arlan menjelaskan perizinan analisis dampak lingkungan (amdal) yang tengah di proses oleh Pemerintah Provinsi Banten di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), tidak akan keluar karena adanya penolakan dari warga. Persetujuan warga menjadi salah satu syarat dikeluarkannya izin amdal.
"Clear dari KLH tidak akan memproses lagi, karena persyaratan dari Pemprov Banten tidak akan lengkap," kata dia.
Selain itu rencana pembangunan TPST baru sebatas mengajukan perizinan.
Arlan mengatakan perihal sangat mendesak untuk menghadirkan TPST regional, guna menampung sampah dari berbagai daerah di Banten. Sebab, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, termasuk Kabupaten Tangerang masih memiliki permasalahan pengelolaan sampah.
Selanjutnya, Pemprov Banten berencana akan melakukan kajian kembali di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan mengoptimalkan perluasan TPS Dengung, yang diperkirakan membutuhkan luas lahan sekitar 30 hektare untuk menjadi TPST. Sehingga ke depannya, akan dilakukan kajian lanjutan di wilayah itu.
Baca juga: ASDP kumpulkan 1,72 ton sampah dan dorong gaya hidup ramah lingkungan
Perwakilan warga setempat Muhamad Apud mengatakan penolakan pembangunan TPST di wilayah Cileles tersebut atas musyawarah warga setempat sepakat menolak.
"Tidak ada negosiasi lagi, tidak ada obrolan lagi, dibatalkan, dibatalkan," ujar dia.
Ia menjelaskan sejumlah tahapan dari mulai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Lebak dan konsultasi publik telah ditempuh
"Dan kesepakatan pada konsultasi publik, surat pembatalan keluar sebelum ada undangan RDP dari DPRD Banten. Tapi hingga saat ini pihak DPUPR dan Pj Gubernur belum mengeluarkan surat tersebut," kata dia.
Terkait alasan penolakan warga, Ia mengungkapkan, jika pembangunan TPST Cileles tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Mewakili para pendemo, ia mengatakan bahwa seharusnya TPST dibangun di Maja. Jika pembangunan TPST Cileles dilanjutkan, maka tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, mereka meminta secara uji amdal juga seharusnya dibatalkan, karena dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan.
Baca juga: DLHK Tangerang kumpulkan 69,93 ton sampah sisa malam tahun baru