Tangerang (Antaranews Banten) - Pekerja jasa konstruksi diwajibkan mengikuti minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangeranh Cikokol yakni Hasan Fahmi di Tangerang, Minggu, mengatakan, saat ini aturan mewajibkan setiap pekerja jasa konstruksi wajib diikut sertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Ini program kerja tahunan BPJS Ketenagakerjaan, dimana kita mengumpulkan orang- orang atau pekerja yang bertanggung jawab terhadap jasa konstruksi di daerah, khususnya bidang Personalia. Jadi mereka yang buat komitmen dilapangan, nantinya akan menyampaikan kepada pemenang tender baik pekerjaan skala besar atau sedang dan kecil. Semua para pekerja jasa konstruksi itu wajib didaftarakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Hasan Fahmi disela- sela kegiatan gathering bagi pekerja jasa konstruksi wilayah Tangerang kota.
Dijelaskan Fahmi juga, perlindungan bagi tenaga kerja dapat meningkatkan produktifitas kerja sekaligus mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Keberpihakkan terhadap tenaga kerja ini tentu saja menciptakan keadaan yang sehat dan kondusif atas kelangsungan pengembangan usaha termasuk usaha jasa konstruksi.
Pemerintah Kota Tangerang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan ini tak lain menyangkut perlindungan asuransi tenaga kerja usaha jasa konstruksi.
"Pengusaha jasa konstruksi berkewajiban melindungi dan menyediakannya dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan BPJS-TK," ujarnya.
Wali Kota Tangerang Kota Arief Wismansyah menekankan agar penyedia jasa konstruksi melindungi para pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penyedia jasa konstruksi wajib melindungi keamanan dan keselamatan para pekerja. Oleh karena itu para penyedia jasa konstruksi diwajibkan mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anwar Hidayat memaparkan peran BPJS Ketenagakerjaan di bidang konstruksi merujuk pada PP No.44 tahun 2015.
“Pada peraturan pemerintah tersebut didalamnya diatur kewajiban para pemberi kerja sektor jasa konstruksi terkait perlindungan tenaga kerja atas resiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.
PEKERJA JASA KONSTRUKSI WAJIB IKUTI DUA PROGRAM BPJS-TK
Minggu, 28 Oktober 2018 9:27 WIB
Pengusaha jasa konstruksi berkewajiban melindungi dan menyediakannya dengan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan BPJS-TK