Tangerang Selatan (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penyitaan terhadap aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi trading 'Net89' di Perumahan Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Senin.
Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta di Tangerang mengatakan bahwa dari hasil penyitaan aset kejahatan investasi bodong situs 'Net89' ini mencapai Rp15 miliar.
"Yang kita sita aset kasus Net89 punya tersangka Andreas Andrianto. Kita sita satu rumah dengan empat lantai yang ditaksir senilai Rp15 miliar lebih, dan dua mobil mewah Porche, BMW X5," katanya.
Baca juga: Mantan Menkominfo Budi Arie diperiksa polisi
Ia mengatakan, penyitaan aset yang dilakukan Polri ini berdasarkan hasil dari penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan. Sehingga, pihaknya pun melakukan pemasangan garis polisi ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021 itu.
"Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA," tuturnya.
Seluruh aset, katanya, yang saat ini disita bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. Aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.
"Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya," ujarnya.
Baca juga: Polisi sebut member judi online 'Djarum Toto' capai 28 ribu orang
Karta mengungkapkan, bahwa hingga kini Polri telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun yang berasal dari properti hingga kendaraan.
"Aset yang sudah kita sita ada yang di Bali, Kalimantan, dan Tangerang. Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto serta menelusuri aliran dananya.
"Selagi apa yang kita ketemukan, pengembangan kita lakukan terus sampai sejauh mana aliran dana disembunyikan oleh para tersangka, terutama dari tersangka Andreas Andrianto," kata dia.
Baca juga: Polisi bongkar judi online 'Djarum Toto' beromzet Rp2 miliar