Serang (ANTARA) - Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mencatat pihaknya mengungkap sebanyak 4.155 kasus pidana sepanjang 2024.
Jumlah ungkap kasus tersebut naik 15 persen, jika dibandingkan yang dilakukan Polda Banten pada tahun 2023.
"Penanganan kasus oleh Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran selama tahun 2024 yaitu JTP tahun 2024 sebanyak 4.155 dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 3.603 atau naik 15 persen," ujar Suyudi di Serang, Selasa
Selain itu jumlah penyelesaian tindak pidana (JTPT) pada tahun 2024 sebanyak 3.509, dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 2.081, atau naik 69 persen.
Baca juga: Tim anti drone Polresta Soetta amankan malam tahun baru
Suyudi mengatakan Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus oli palsu, kasus tindak pidana korupsi, kasus penyuntikan gas, ungkap kasus BBM Subsidi serta ungkap kasus endorsement dan judi daring.
Sementara pengungkapan tindak pidana Narkoba dengan jumlah perkara sebanyak 718, penyelesaian perkara sebanyak 594, jumlah tersangka sebanyak 991.
Jumlah barang bukti yang diamankan yaitu 74.621,11 gram, terdiri dari ganja sebanyak 105.254,12 gram, tembakau gorila sebanyak 8.383,61 gram, ekstasi sebanyak 5.280,5 butir, psikotropika sebanyak 2.358 butir, obat-obatan sebanyak 1.113.805 butir.
Baca juga: 2024, angka kecelakaan lalu lintas di Serang turun
Selai itu Suyudi juga menerangkan keberhasilan Ditpolairud Polda Banten dalam pengungkapan kasus benur, illegal oil dan rokok tanpa cukai.
Pengungkapan kasus benur, Ditpolairud Polda Banten berhasil mengamankan dua pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 Plastik berisi 4.014 benih lobster jenis pasir, 2 Plastik berisi 67 benih lobster jenis Mutiara dengan kerugian negara Rp204 juta.
Pengungkapan kasus illegal oil berhasil diamankan satu tersangka dengan jumlah barang-bukti satu unit truk, 10.000 liter BBM bensin dengan kerugian negara Rp100 juta.
Sedangkan pengungkapan kasus rokok ilegal tanpa cukai dengan mengamankan satu tersangka dengan barang-bukti yaitu dua unit mobil, 1.718.400 batang rokok tanpa cukai dengan kerugian negara Rp2.581.020.992.
Baca juga: Sejumlah pejabat utama di Polda Banten jalani mutasi