Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan e-Katalog yang digunakan Pemerintah Provinsi Banten merupakan bentuk dari transparansi, serta upaya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Al Muktabar dalam keterangannya di Serang, Senin, menegaskan penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa merupakan mandatory regulasi dari pemerintah pusat.
Terlebih hal tersebut bertujuan dalam mengimplementasikan asas-asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan.
“E-Katalog merupakan salah satu upaya pemerintah terkait dengan keterbukaan informasi. Secara prosedur, tata pengelolaannya setiap tahapan ditampilkan. Kita bisa mengecek bagaimana perkembangannya," ujar dia.
Baca juga: Masuk E-katalog LKPP, jadi jaminan kualitas produk Alba Unggul
Baca juga: Masuk E-katalog LKPP, jadi jaminan kualitas produk Alba Unggul
Menurut dia, pola e-Katalog mempermudah dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, karena bisa melihat riwayat tahapannya.
Pihaknya juga terus melakukan evaluasi dalam perkembangannya, serta memperhatikan masukan-masukan dalam rangka menyempurnakan dari pola e-Katalog.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Setda Provinsi Banten Soerjo Soebiandono mengatakan penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diatur dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Baca juga: Realisasi belanja e-katalog lokal di Kota Tangerang tembus Rp73,51 miliar
Baca juga: Realisasi belanja e-katalog lokal di Kota Tangerang tembus Rp73,51 miliar
Selain itu, kata Soerjo Soebiandono, dalam penggunaan e-Katalog tersebut juga KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Implementasi e-Katalog, serta peraturan lainnya.
Soerjo Soebiandono juga menyampaikan, tujuan penggunaan e-Katalog tersebut di antaranya untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), meningkatkan pemberdayaan kepada usaha mikro, usaha kecil dan koperasi lokal dalam pengadaan barang/jasa.
Selain itu, ia juga menuturkan penggunaan e-Katalog juga membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, mempercepat penyerapan anggaran lantaran proses pengadaan akan berjalan dengan cepat dan hemat waktu serta biaya.
Pernyataan dari Pemerintah Provinsi Banten tersebut kontra dengan anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah, yang menyoroti kebijakan e-Katalog pada kegiatan konstruksi seperti jalan Sumur-Tamanjaya, Cikumpay-Ciparay.
Dikatakan kebijakan e-Katalog tersebut membuka ruang koruptif yang terencana antara pemerintah sebagai pelaksana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menunjuk kontraktor.
Baca juga: Wawali Tangerang: Pemanfaatan e-katalog upaya tingkatkan ekonomi daerah
Baca juga: Wawali Tangerang: Pemanfaatan e-katalog upaya tingkatkan ekonomi daerah