Serang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan berlakunya opsen perpajakan daerah pada tahun anggaran 2025 tidak mempengaruhi pembangunan provinsi tersebut.
Al Muktabar pada penyampaian nota keuangan di rapat paripurna DPRD Banten Serang, Kamis menjelaskan pada 2025 mulai berlaku opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota sebagai pergantian dari skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan.
Hal tersebut berupa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan. Tiga opsen tersebut tidak akan menambah beban bagi wajib pajak.
Namun, split langsung pembayaran wajib pajak ke rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten kota, yang sebelumnya seluruh pendapatan dari PKB dan BBNKB masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi Banten, kini dibagi hasil 60 persen di depan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca juga: Pemprov Banten memprioritaskan APBD 2025 untuk pengembangan SDM
Tentunya, hal itu berdampak pada adanya koreksi struktur APBD Provinsi Banten. Al Muktabar memastikan target pembangunan tidak terdampak dari opsen tersebut.
"Bagi kita karena target kita pembangunan adalah untuk rakyat, maka hampir tidak ada masalah dengan komposisi APBD kita, karena pada dasarnya setelah di transformasi ke Kabupaten/Kota itu akan menjadi belanja untuk rakyat," kata Al Muktabar.
Sehingga untuk mencapai target pendapatan tahun anggaran 2025, lanjut dia, dilakukan strategi kebijakan antara lain penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan, serta penyederhanaan sistem prosedur pelayanan.
Kemudian pelaksanaan pemungutan atas objek pajak atau retribusi yang baru, dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Disnakertrans ungkap angka pengangguran di Serang masih tinggi
Lebih lanjut Al Muktabar menjelaskan, peningkatan kesadaran dan ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah, optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah yang diistilahkan intensifikasi, dan mengupayakan sumber pendapatan baru atau ekstensifikasi
"Inventarisasi pemetaan dan peningkatan kualitas data dasar di seluruh potensi sumber pendapatan daerah, menjadi kata kuncinya," ujar dia.
Dipaparkan postur anggaran APBD 2025 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan penerimaan pembiayaan.
Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7,875 triliun. Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp3,109 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebsar Rp6,346 miliar.
Total untuk pendapatan berkisar diangka Rp10,991 triliun.
Sementara, pada belanja daerah, Pemprov Banten merencanakan anggaran sebesar Rp10,995 triliun terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp6,996 triliun, Belanja Modal sebesar Rp1,504 triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp57,094 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp2,437 triliun.
Total surplus sebesar Rp4,037 miliar.
Baca juga: DPRD Banten setujui Raperda perubahan APBD 2024
Gubernur Banten: opsen pajak daerah 2025 tak pengaruhi pembangunan
Jumat, 13 September 2024 3:54 WIB