Lebak (ANTARA) -
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lebak Gunawan Hari mengatakan penyalahgunaan narkoba bisa dikenakan sanksi berat hingga hukuman mati sehingga kalangan remaja, pelajar dan mahasiswa diingatkan jangan sampai terjerat barang tersebut.
"Kami berharap warga bisa terbebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Gunawan Hari pada Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Kamis.
Untuk pelaku pengedar narkoba bisa mendapatkan hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun pada Pasal 114 ayat (1), sedangkan Pasal 114 (2) bagi pelaku melebihi 1 kilogram atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain bisa dihukum mati.
Baca juga: Gubernur Banten ajak generasi muda perangi peredaran narkoba
Selama ini, kata dia, pelaku penyalahgunaan narkoba melakukan penyelundupan narkoba melalui perairan laut dan bandara. Bahkan, pelaku yang menyelundup barang haram tersebut melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Karena itu, pihaknya minta semua kalangan masyarakat, pelajar dan mahasiswa dapat mencegah bahaya narkoba karena bisa merusak masa depan dan generasi bangsa.
Dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 131 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Selama ini, peredaran obat-obat terlarang di Kabupaten Lebak begitu marak dan melanggar UU Kesehatan, seperti Mercy Hexymer dan Tramadol HC.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak Sukanta di Rangkasbitung,Selasa, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen untuk pencegahan peredaran narkoba dengan kolaborasi berbagai elemen di antaranya relawan anti narkoba, organisasi anti narkoba, aparat hukum, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, lembaga pendidikan dan BNN Provinsi Banten.
"Dampak buruknya para narkoba itu tentu sudah jelas dan membawa kehancuran masa depan, sehingga jangan sampai kalangan remaja dan pelajar terlibat bahaya narkoba," katanya menjelaskan.
Kepala Desa Lebak Tipar Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Jaro Koras mengatakan pihaknya sangat mendukung pemerintah daerah melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan narkoba di Kecamatan Bayah sebagai daerah pesisir pantai.
Dimana pesisir pantai rawan penyelundupan narkoba lewat perairan laut, bahkan 80 persen penyelundupan barang haram tersebut melalui laut.
Sementara itu, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Wanasalam Kabupaten Lebak H Ilman mengatakan pihaknya sangat positif adanya kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan narkoba yang dilakukan pemerintah daerah untuk menyelamatkan generasi bangsa.
"Kami ke depan terus menyampaikan kepada masyarakat agar tidak main-main terhadap narkoba karena sangat merugikan diri sendiri juga keluarga," katanya menjelaskan.