Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, meminta aparat hukum terus mengoptimalkan pemberantasan perjudian karena dapat menimbulkan kemudaratan dan penderitaan terhadap pelaku maupun keluarga.
"Perbuatan perjudian itu tentu dilarang agama dan hukumnya haram," kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Hudori saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Selasa.
Menurut dia, aparat hukum harus bertindak tegas untuk dilakukan pemberantasan perjudian, baik perjudian secara online maupun perjudian ofline.
"Apapun jenis perjudian itu tidak ada manfaatnya, bahkan dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan, baik terhadap pelaku maupun keluarga," ujarnya.
Begitu juga, dia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar dapat menghapus perjudian online melalui media sosial.
Baca juga: Target kunjungan wisatawan ke Lebak pada 2024 sebanyak 1,5 juta orang
Baca juga: Target kunjungan wisatawan ke Lebak pada 2024 sebanyak 1,5 juta orang
Selama ini, kata dia, berdasarkan informasi banyak kalangan remaja hingga ibu-ibu tergiur dengan permainan slot yang termasuk perjudian online.
Bahkan, kata Ahmad, lebih tragis peristiwa mengerikan di Jawa Timur, yakni seorang isteri membakar suaminya karena terkait judi online.
"Kedua pasangan suami isteri itu adalah sama-sama anggota polisi," katanya.
Menurut dia, dalam ajaran agama Islam tentu mengharamkan segala bentuk perjudian sesuai Al Quran dalam Surat Al-Maidah ayat 90.
Oleh karena itu, dia meminta agar perjudian harus diberantas hingga keakar-akarnya karena merusak generasi bangsa.
Selama ini, menurut dia, tidak ada orang yang kaya karena perjudian, tetapi yang ada membawa malapetaka penderitaan, kesengsaraan dan kemudaratan.
"Kami berharap masyarakat agar jangan sampai tergiur perjudian online ataupun perjudian non-online karena membawa kemudaratan bagi pelaku dan keluarganya" katanya.
Baca juga: Pemkab Lebak kolaborasi tangani stunting dan kemiskinan ekstrem
Baca juga: Pemkab Lebak kolaborasi tangani stunting dan kemiskinan ekstrem