Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas di Serang, Banten, Selasa, mengatakan penyesuaian tarif PBB ini menyusul adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Ini penyesuaian tarif dari tarif tertinggi sebesar 0,5 persen. Nah kita Kota Serang menggunakan tarif sebesar 0,2 persen," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Banten gandeng kabupaten/kota bangun jalan wisata dan PJU
Baca juga: Pemprov Banten gandeng kabupaten/kota bangun jalan wisata dan PJU
Penyesuaian dilakukan terhadap seluruh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan tarif PBB tertinggi sebesar 0,2 persen. Hal itu karena struktur PBB 60 persen adalah warga Kota Serang.
"Penyesuaian tarif PBB ini sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui RT dan RW sejak penyusunan Perda," katanya.
Apabila masyarakat keberatan terkait pembayaran PBB ada relaksasi-relaksasi pajak dan apabila masyarakat membutuhkan bisa mengajukan kepada pihaknya.
"Tinggal mengajukan saja karena di pajak ada kemudahan ada relaksasi dan sebagainya. Apapun yang dimohonkan oleh masyarakat bisa kita pertimbangkan terlebih dahulu," imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Serang kembali lakukan pemungutan BPJT Ketenagalistrikan non PLN
Baca juga: Pemkab Serang kembali lakukan pemungutan BPJT Ketenagalistrikan non PLN
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tb Ridwan Ahmad menjelaskan, alasan DPRD Kota Serang menyetujui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena menjalankan amanat UU HKPD.
"Kalau ditanya alasannya DPRD kenapa menaikkan itu jawabannya karena DPRD anak buah pemerintah pusat. Ini produk undang-undang karena perintah UU HKPD itu penyesuaian tarif pajak dan retribusi," katanya.
Pihaknya mengaku akan melakukan pengecekan di lapangan terkait respons masyarakat apakah keberatan atau tidak terhadap kenaikan tarif PBB. Sehingga nantinya DPRD Kota Serang akan meminta Pemkot Serang untuk melakukan peninjauan kembali terkait perda tersebut.
Baca juga: Pemkab Serang gelar gerakan pangan murah untuk stabilkan harga pangan
Baca juga: Pemkab Serang gelar gerakan pangan murah untuk stabilkan harga pangan