Serang, Banten (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah akan kembali melakukan pemungutan pajak Barang Jasa Tertentu (BPJT) bagi perusahaan pengguna tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau non PLN.
Kepala Bidang Penyuluhan dan Informasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Devi Maryati di Serang, Selasa menjelaskan tahun ini Pemkab Serang akan kembali memungut pajak bagi perusahaan pengguna tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau non PLN yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
"Mulai tahun ini akan kita lakukan pemungutan kembali pajak bagi perusahaan pengguna tenaga listrik non PLN atau tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sesuai dengan amanat undang-undang," kata Devi.
Menurutnya dasar hukum pengenaan pajak tersebut yaitu Undang-Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Baca juga: Potensi panen di Kabupaten Serang capai 17.975 hektare
Selain itu kata Devi, dasar hukum pengenaan pajak tersebut juga tertuang pada Perda Kabupaten Serang No 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun tarif BPJT atas tenaga listrik tersebut yaitu, pertama untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar tiga persen (3%).
Yang ke dua untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi 1,5 persen.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bapenda beberapa waktu lalu telah melaksanakan sosialisasi terkait pengenaan pajak tersebut bagi perusahaan yang ada di wilayah tersebut.
Harapannya para wajib pajak yang sebelumnya telah terdata dapat kembali memenuhi kewajiban nya sehingga dapat menjadi tambahan potensi pendapatan daerah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan di Kabupaten Serang. (Adv)
Baca juga: Pemprov Banten gandeng kabupaten/kota bangun jalan wisata dan PJU
Pemkab Serang kembali lakukan pemungutan BPJT Ketenagalistrikan non PLN
Selasa, 2 April 2024 14:06 WIB
Mulai tahun ini akan kita lakukan pemungutan kembali pajak