• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Jumat, 6 Februari 2026
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Cuaca mayoritas kota besar di Indonesia diprakirakan hujan

      Cuaca mayoritas kota besar di Indonesia diprakirakan hujan

      Jumat, 6 Februari 2026 7:05

      Pemkab Serang minta waktu sebulan hitung gaji 3.578 PPPK Paruh Waktu

      Pemkab Serang minta waktu sebulan hitung gaji 3.578 PPPK Paruh Waktu

      Jumat, 6 Februari 2026 2:29

      ESDM Banten sebut tambang ilegal Mancak tak penuhi kaidah keselamatan

      ESDM Banten sebut tambang ilegal Mancak tak penuhi kaidah keselamatan

      Kamis, 5 Februari 2026 20:50

      Di HPN Banten 2026 juga ada Gerakan Banten Asri

      Di HPN Banten 2026 juga ada Gerakan Banten Asri

      Kamis, 5 Februari 2026 13:01

      HPN Banten 2026: ada baksos hingga penyaluran 3.000 paket sembako

      HPN Banten 2026: ada baksos hingga penyaluran 3.000 paket sembako

      Kamis, 5 Februari 2026 11:29

  • Seputar Banten
    • Atasi genangan di sekolah, Pemkot Tangerang normalisasi saluran air

      Atasi genangan di sekolah, Pemkot Tangerang normalisasi saluran air

      Kamis, 5 Februari 2026 21:15

      Perbaikan jalan rusak dampak banjir di Tangerang gunakan aspal instan

      Perbaikan jalan rusak dampak banjir di Tangerang gunakan aspal instan

      Kamis, 5 Februari 2026 8:36

      DPC PSI Lebak apresiasi PT PLN pasang kabel tegangan rendah

      DPC PSI Lebak apresiasi PT PLN pasang kabel tegangan rendah

      Rabu, 4 Februari 2026 18:00

      23 hari terendam banjir, aktivitas warga Kuranji Serang terhambat

      23 hari terendam banjir, aktivitas warga Kuranji Serang terhambat

      Rabu, 4 Februari 2026 15:12

      Lansia di Kaligandu Kota Serang tewas tertimpa rumah roboh

      Lansia di Kaligandu Kota Serang tewas tertimpa rumah roboh

      Senin, 2 Februari 2026 15:53

  • DPRD Banten
    • Legislator Banten perjuangkan huntap penyintas bencana 2020 dibangun

      Legislator Banten perjuangkan huntap penyintas bencana 2020 dibangun

      Kamis, 5 Februari 2026 15:45

      Legislator Banten: Kopdes Merah Putih dan MBG sejahterakan masyarakat

      Legislator Banten: Kopdes Merah Putih dan MBG sejahterakan masyarakat

      Rabu, 4 Februari 2026 22:33

      Legislator Banten: Efisiensi rumah sakit tak harus berdampak ke naker

      Legislator Banten: Efisiensi rumah sakit tak harus berdampak ke naker

      Rabu, 4 Februari 2026 2:09

      DPRD-Pemkab Serang salurkan 14 ton beras untuk korban banjir

      DPRD-Pemkab Serang salurkan 14 ton beras untuk korban banjir

      Minggu, 1 Februari 2026 16:16

      DKP Tangerang diminta antisipasi cuaca ekstrem terhadap panen beras

      DKP Tangerang diminta antisipasi cuaca ekstrem terhadap panen beras

      Minggu, 1 Februari 2026 7:46

  • Ekonomi
    • Mobil harga Rp300 jutaan ternyata masih jadi pilihan masyarakat

      Mobil harga Rp300 jutaan ternyata masih jadi pilihan masyarakat

      Jumat, 6 Februari 2026 6:11

      MRT kooridor Timur-Barat tembus Summarecon hingga Balaraja

      MRT kooridor Timur-Barat tembus Summarecon hingga Balaraja

      Jumat, 6 Februari 2026 5:46

      Pelaku usaha konstruksi ditekankan utamakan kualitas pembangunan

      Pelaku usaha konstruksi ditekankan utamakan kualitas pembangunan

      Jumat, 6 Februari 2026 3:36

      BPS catat indikator sosial ekonomi Banten sepanjang 2025 menguat

      BPS catat indikator sosial ekonomi Banten sepanjang 2025 menguat

      Jumat, 6 Februari 2026 3:01

      Perbankan perdalam analisis calon debitur cegah KPR macet

      Perbankan perdalam analisis calon debitur cegah KPR macet

      Kamis, 5 Februari 2026 20:07

  • Gaya Hidup
    • Industri film Indonesia butuh perlindungan negara

      Industri film Indonesia butuh perlindungan negara

      Selasa, 3 Februari 2026 8:54

      Tangcity Mall hadirkan sensasi event belah durian segar

      Tangcity Mall hadirkan sensasi event belah durian segar

      Senin, 2 Februari 2026 9:53

      Ini nominasi Grammy Awards 2026

      Ini nominasi Grammy Awards 2026

      Senin, 2 Februari 2026 7:25

      Padi Reborn bawa nostalgia pada konser Dua Delapan di Senayan

      Padi Reborn bawa nostalgia pada konser Dua Delapan di Senayan

      Minggu, 1 Februari 2026 4:31

      Syuting film Korea berikan dampak positif promosi Kota Tangerang

      Syuting film Korea berikan dampak positif promosi Kota Tangerang

      Jumat, 30 Januari 2026 21:07

  • Olahraga
    • Atalanta ke semifinal Piala Italia usai bekuk Juventus 3-0

      Atalanta ke semifinal Piala Italia usai bekuk Juventus 3-0

      Jumat, 6 Februari 2026 5:38

      Indonesia ke final Piala Asia Futsal 2026 seusai kalahkan Jepang 5-3

      Indonesia ke final Piala Asia Futsal 2026 seusai kalahkan Jepang 5-3

      Jumat, 6 Februari 2026 2:05

      LavAni sukses atasi Bhayangkara Presisi 3-0

      LavAni sukses atasi Bhayangkara Presisi 3-0

      Kamis, 5 Februari 2026 19:40

      Ramon Tanque absen bela Persib Bandung lawan Malut United

      Ramon Tanque absen bela Persib Bandung lawan Malut United

      Kamis, 5 Februari 2026 11:46

      Petenis Aryna Sabalenka absen dari WTA 1000 Doha

      Petenis Aryna Sabalenka absen dari WTA 1000 Doha

      Kamis, 5 Februari 2026 9:12

  • Kesra
    • Pemkab Serang dapat alokasi bantuan 400 unit rumah dari Kementerian PKP

      Pemkab Serang dapat alokasi bantuan 400 unit rumah dari Kementerian PKP

      Kamis, 5 Februari 2026 21:33

      52 SPPG di Kota Serang telah miliki sertifikat laik higiene

      52 SPPG di Kota Serang telah miliki sertifikat laik higiene

      Kamis, 5 Februari 2026 14:31

      Warga Badui mencintai kedamaian, rukun dan sejahtera

      Warga Badui mencintai kedamaian, rukun dan sejahtera

      Kamis, 5 Februari 2026 13:17

      Pengembang properti  dan Pemkab Tangerang kolaborasi tangani stunting

      Pengembang properti dan Pemkab Tangerang kolaborasi tangani stunting

      Kamis, 5 Februari 2026 6:35

      Cegah DBD, warga Serang diimbau tidak hanya andalkan fogging

      Cegah DBD, warga Serang diimbau tidak hanya andalkan fogging

      Kamis, 5 Februari 2026 0:30

  • Polhukam
    • Kapolda Banten bicara soal pengamanan lintas sektor dengan ASDP

      Kapolda Banten bicara soal pengamanan lintas sektor dengan ASDP

      Jumat, 6 Februari 2026 6:43

      KPK minta Pemprov Banten perbaiki tata kelola pajak tambang mineral

      KPK minta Pemprov Banten perbaiki tata kelola pajak tambang mineral

      Jumat, 6 Februari 2026 5:31

      Ombudsman tegaskan distribusi pasir tambang ilegal langgar hukum

      Ombudsman tegaskan distribusi pasir tambang ilegal langgar hukum

      Jumat, 6 Februari 2026 1:52

      Polisi bongkar modus penyeludupan obat keras dalam botol vitamin ternak

      Polisi bongkar modus penyeludupan obat keras dalam botol vitamin ternak

      Kamis, 5 Februari 2026 19:23

      Kejari Tangerang musnahkan ribuan barang bukti dari 88 perkara

      Kejari Tangerang musnahkan ribuan barang bukti dari 88 perkara

      Kamis, 5 Februari 2026 18:36

  • Banten Dalam Foto
    • Luas panen dan produksi padi di Banten

      Rabu, 4 Februari 2026 15:52

      Bencana longsor di Kabupaten Lebak

      Selasa, 3 Februari 2026 20:30

      Bersih-bersih pascabanjir di Tangerang

      Sabtu, 31 Januari 2026 9:36

      Festival kuliner di Kota Cilegon

      Sabtu, 31 Januari 2026 9:34

      Harga emas Antam naik

      Sabtu, 31 Januari 2026 9:32

MK kabulkan sebagian gugatan Haris-Fatiah, pasal sebar hoaks dihapus

Kamis, 21 Maret 2024 18:45 WIB

MK kabulkan sebagian gugatan Haris-Fatiah, pasal sebar hoaks dihapus

Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama di depan Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, usai melaksanakan Wisuda Purnabakti dan Pisah Sambut Hakim Konstitusi, Kamis (18/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya/am)

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian gugatan uji materi dengan pemohon Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty, serta menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara RI II Nomor 9) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan saat sidang pleno yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis.

MK berpendapat bahwa unsur "berita atau pemberitahuan bohong" dan "kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan" pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 mengandung sifat ambiguitas. Menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat.

Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, kata MK, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir. Selain itu, hal ini juga dinilai mahkamah dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.

"Oleh karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong," kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan.

Baca juga: Pakar minta Mahkamah Konstitusi netral saat tangani sengketa pemilu

Di samping itu, MK juga menyatakan unsur "berita atau pemberitahuan bohong" dan "kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan" dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 merupakan norma yang mengandung pembatasan untuk mengeluarkan pendapat secara merdeka di ruang publik.

Norma tersebut berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana pelaku yang menyebarkan berita bohong, tanpa sungguh-sungguh mengidentifikasi perbuatan pelaku.

Oleh karena itu, MK berpendapat norma pada Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 dapat memicu terjadinya pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.

Selain itu, ketidakjelasan ukuran atau parameter yang menjadi batas bahaya juga terdapat pada unsur "onar atau keonaran" dalam pasal digugat. Menurut MK, penggunaan kata keonaran dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir.

Jika dikaitkan dengan hak kebebasan berpendapat, norma tersebut bisa mengancam hak masyarakat meskipun sesungguhnya bertujuan memberikan masukan atau kritik kepada penguasa.

"Yang dapat atau mungkin terjadi adalah justru penilaian yang bersifat subjektif dan berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan," kata Arsul Sani.

Baca juga: Mahfud sebut MK bukan lagi "Mahkamah Kalkulator"

Gugatan tersebut diajukan Haris dan Fatiah bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Sejatinya, mereka juga mengajukan dua permohonan lain, yakni menghapus Pasal 310 ayat (1) KUHP serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terhadap permohonan Pasal 310 ayat (1) KUHP, MK memutuskan pasal tersebut inkonstitusional. MK mengubah bunyi pasal itu menjadi "barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sementara itu, terkait dengan permohonan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, MK menyatakan bahwa tidak dapat menerima karena Presiden telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sehingga sebagian materi norma telah berubah, termasuk pada pasal yang digugat pemohon.

Dengan demikian, permohonan itu tidak dapat diterima MK. "Pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU No. 19/2016 adalah kehilangan objek," tutur Suhartoyo membacakan konklusi.

Baca juga: Kasus pencemaran nama baik Luhut, Haris dan Fatia divonis bebas

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Ahmad Doli Kurnia bicara penyempurnaan konstitusi, MK hingga MPR diperkuat

Ahmad Doli Kurnia bicara penyempurnaan konstitusi, MK hingga MPR diperkuat

13 Juni 2025 21:06

Mahkamah Konstitusi mulai sidangkan perkara gugatan hasil PSU

Mahkamah Konstitusi mulai sidangkan perkara gugatan hasil PSU

25 April 2025 08:03

Penetapan calon terpilih PSU Serang tunggu proses BRPK MK

Penetapan calon terpilih PSU Serang tunggu proses BRPK MK

24 April 2025 20:25

Serang masuk daerah yang belum sanggup gelar PSU Pilkada 2024

Serang masuk daerah yang belum sanggup gelar PSU Pilkada 2024

27 Februari 2025 16:31

PSU Pilkada imbas putusan MK butuh anggaran Rp486 miliar

PSU Pilkada imbas putusan MK butuh anggaran Rp486 miliar

27 Februari 2025 13:03

Mendes bantah dalil putusan MK yang batalkan kemenangan Pilkada Serang

Mendes bantah dalil putusan MK yang batalkan kemenangan Pilkada Serang

26 Februari 2025 12:40

MK ucapkan putusan akhir sengketa pilkada hari ini, termasuk Serang

MK ucapkan putusan akhir sengketa pilkada hari ini, termasuk Serang

24 Februari 2025 08:05

Jelang putusan sengketa pilkada, Hakim MK: Kami putus seadil-adilnya

Jelang putusan sengketa pilkada, Hakim MK: Kami putus seadil-adilnya

15 Februari 2025 11:37

Terpopuler

Tanjung Lesung perkuat komitmen kembangkan pariwisata berkelanjutan

Tanjung Lesung perkuat komitmen kembangkan pariwisata berkelanjutan

Syuting film Korea berikan dampak positif promosi Kota Tangerang

Syuting film Korea berikan dampak positif promosi Kota Tangerang

Sekolah di Serang terapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel saat KBM

Sekolah di Serang terapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel saat KBM

Pemkot Tangerang gelar gerakan pangan murah hingga 23 Februari

Pemkot Tangerang gelar gerakan pangan murah hingga 23 Februari

Persita Tangerang siaga satu hadang mesin gol Persija Jakarta

Persita Tangerang siaga satu hadang mesin gol Persija Jakarta

Top News

  • Menkeu Purbaya sidak perusahaan tunggak pajak hingga Rp500 miliar di Tangerang

    Menkeu Purbaya sidak perusahaan tunggak pajak hingga Rp500 miliar di Tangerang

    16 jam lalu

  • KLH tempuh langkah hukum kasus dugaan kelalaian PT Vopak Cilegon

    KLH tempuh langkah hukum kasus dugaan kelalaian PT Vopak Cilegon

    4 Februari 2026 13:31

  • Sekolah di Serang terapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel saat KBM

    Sekolah di Serang terapkan aturan pembatasan penggunaan ponsel saat KBM

    2 Februari 2026 15:30

  • Wow, harga emas Antam hari ini tembus Rp2.917.000 per gram

    Wow, harga emas Antam hari ini tembus Rp2.917.000 per gram

    26 Januari 2026 09:07

  • Satu warga meninggal akibat bangunan masjid di Serang ambruk

    Satu warga meninggal akibat bangunan masjid di Serang ambruk

    22 Januari 2026 15:09

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA