"Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dari keterangan tertulis DJP Banten, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.
Selain itu, Dwi juga menyampaikan pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga: Pemkab Tangerang targetkan PAD dari sektor pajak 2024 capai Rp2,9 triliun
Baca juga: Pemkab Tangerang targetkan PAD dari sektor pajak 2024 capai Rp2,9 triliun
PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha. PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.
“Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada bulan Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11 persen dan PPnBM 15 persen jadi, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33,3 miliar. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37,8 miliar," terang Dwi.
Dwi menyampaikan salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.
Baca juga: Erick Thohir sebut pentingnya pembangunan ekosistem kendaraan listrik
Baca juga: Erick Thohir sebut pentingnya pembangunan ekosistem kendaraan listrik