Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan klarifikasinya dan sudah dimuat berita acara hasil klarifikasi.
"Pemeriksaan terhadap Syarif Hidayatullah telah dilakukan selama 1 setengah jam dengan 20 pertanyaan terkait pose dua jari yang dilakukannya," katanya.
Baca juga: Pose dua jari, Kades di Serang dilaporkan ke Bawaslu
Baca juga: Pose dua jari, Kades di Serang dilaporkan ke Bawaslu
Holid mengaku belum bisa membocorkan hasil pemeriksaan tersebut karena harus melakukan kajian mendalam lebih dahulu.
"Masih proses verifikasi jadi belum bisa dijabarkan nanti kita ada kajian akhir, karena proses kerja selama 14 hari ke depan," ujarnya.
Holid mengatakan pihaknya akan memintai keterangan saksi. Apabila saksi tidak memungkinkan untuk hadir kembali diklarifikasi maka pihaknya akan turun langsung ke lokasi.
"Kita kasih surat undangan lagi melalui Panwascam Anyer, untuk pemanggilan saksi. Tapi jika tidak hadir maka kami yang akan ke lokasi," katanya.
Pantauan saat di lokasi, Syarif Hidayatullah nampak tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, sekitar pukul 13.30 WIB dengan menggunakan kaos putih dan jaket berwarna krem.
Baca juga: Ombudsman awasi netralitas ASN Banten di Pemilu 2024
Baca juga: Ombudsman awasi netralitas ASN Banten di Pemilu 2024