Anggota DPD RI Tubagus M. Ali Ridho Azhari, di Serang, Banten, Senin, mengatakan kunjungan kerja yang dilakukan itu untuk penyusunan daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang tentang pengelolaan aset daerah.
"Jadi, kami menampung apa saja keluh kesah dari daerah, khususnya terkait permasalahan aset,” katanya.
Menurut informasi yang diperoleh, kata Ali, ada beberapa hal terkait lahan-lahan milik Pemkab Serang yang digunakan oleh masyarakat, tepatnya di bantaran sungai.
Baca juga: Pemprov Banten sampaikan aspirasi pembangunan pada BULD DPD RI
Baca juga: Pemprov Banten sampaikan aspirasi pembangunan pada BULD DPD RI
Dalam hal ini, Pemkab Serang memberikan masukan agar pemerintah mengganti uang kerohiman atau dana santunan kepada yang berhak jika lahan di bantaran sungai itu menjadi alih fungsi.
”Uang kerohiman bukan penggantian uang bangunan, itu yang pertama,” ujarnya.
Kedua, kata Ali, pascapemekaran itu, Kabupaten Serang melahirkan dua wilayah yakni Kota Cilegon dan Kota Serang. Hanya saja, permasalahan aset antara Pemkot dan Pemkab Serang belum terselesaikan.
”Jadi Pendopo Bupati Serang ini minta diserahkan ke Pemkot Serang, tapi hal itu tidak bisa dilakukan karena pendopo ini sudah merupakan cagar budaya yang tidak akan diserahkan meski masuk wilayah administrasi Pemkot Serang. Pendopo ini bagian dari sejarah,” tegasnya.
Baca juga: Pemprov Banten dukung penerapan aturan opsen pajak
Baca juga: Pemprov Banten dukung penerapan aturan opsen pajak
Ali menjelaskan, upaya penyelesaian aset bertujuan untuk meningkatkan PAD atau Pendapatan Asli Daerah yang berdampak menyejahterakan masyarakat. Selain itu, juga
sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah (pemda) jika permasalahan aset tidak segera diselesaikan.
sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah (pemda) jika permasalahan aset tidak segera diselesaikan.
”Permasalahan aset ini harus segera diselesaikan jika tidak ingin kehilangan banyak aset. Pemerintah pusat pasti mendukung dalam penyelesaian aset di daerah,” katanya.
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna menyambut baik upaya yang dilakukan oleh DPD RI berkenaan dengan pembentukan daerah pemekaran, Pemkab Serang telah memekarkan dua Daerah Otonom Baru (DOB) yaitu Pemkot Cilegon dan Pemkot Serang.
Berkaitan dengan DOB Pemkot Serang yang dibentuk tahun 2007, Pemkab Serang sejak tahun 2010 sudah melakukan empat tahap penyerahan, dan masih terdapat beberapa aset yang akan diserahkan kepada Pemkot Serang.
"Penyerahan secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan pembebasan lahan dan pembangunan kantor-kantor di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang baru,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi salurkan bantuan cadangan pangan pada warga Serang
Baca juga: Presiden Jokowi salurkan bantuan cadangan pangan pada warga Serang