Serang (ANTARA) - DPRD Banten berharap tidak ada kegaduhan dalam pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 karena khawatir mengganggu iklim investasi di Banten.
"Saya kira penetapan UMK ini kan sudah ada 'guidance' nya dari pemerintah pusat. Kita di daerah tinggal melaksanakannya sesuai ketentuan," kata Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrova di Serang, Kamis.
Menurut dia, dengan tanpa kegaduhan maka akan menjaga iklim investasi di Banten sehingga masyarakat juga merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi di Banten.
"Coba kalau para pengusaha ini menarik investasi-nya dari Banten dan memindahkan ke daerah lain, kan masyarakat yang rugi," kata politisi PDIP ini.
Baca juga: UMP Provinsi Banten naik 2,50 persen
Dengan demikian, kata di, dalam penghitungan dan penetapan UMK tersebut jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, baik kalangan pengusaha jika UMK terlalu tinggi kenaikannya, begitu juga kalangan buruh jika UMK terlalu rendah.
Sementara angkatan kerja dan pengangguran di Banten terus meningkat, maka akan semakin berat beban masyarakat dan pemerintah jika investor-nya lari ke daerah lain.
"Paling penting adalah kita terus meningkatkan SDM agar bisa bersaing dan juga produktifitas kerja agar perusahaan juga lebih maju dan bisa meningkatkan kesejahteraan karyawannya," kata Yeremia.
Berdasarkan data sebelumnya, besaran UMK 2023 adalah Kota Cilegon: Rp4.657.222,94, Kota Tangerang: Rp4.584.519,08, Kota Tangerang Selatan: Rp4.551.451,70, Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52, Kabupaten Serang: Rp4.492.961,28, Kota Serang: Rp4.090.799,01, Kabupaten Pandeglang: Rp2.980.351,46 dan Kabupaten Lebak: Rp2.944.665,46.
Baca juga: Kabupaten Tangerang dipastikan jadi tempat aman berinvestasi
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Provinsi Banten naik 2,50 persen menjadi sebesar Rp2.727.812,11
Penetapan kenaikan UMP 2023 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 21 November 2023.
Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, saat ini masing-masing dewan pengupahan kabupaten/kota sedang melakukan rapat pleno untuk penetapan UMK 2024.
"Belum ada usulan ke kita. Sepertinya hari ini sedang pleno di masing-masing kabupaten/kota. Paling lambat sebelum 30 November harus masuk," kata Septo. (ADV)
Baca juga: UMK 2023 Kota Cilegon Rp4,6 juta tertinggi di Provinsi Banten