Serang (ANTARA) - Gubernur Banten Andra Soni menjamin penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten tahun 2026 dilakukan tanpa mengubah sedikit pun rekomendasi upah dari kabupaten dan kota.
Hal itu sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dialog dan perjuangan pekerja di tingkat daerah.
“Saya terus mengamati perkembangan, membangun komunikasi, dan menjaga independensi. Kita memiliki Dewan Pengupahan yang kita sepakati bersama sebagai forum pembahasan, dan saya berusaha tidak melakukan intervensi sedikit pun,” kata Andra saat menyerahkan keputusan pengupahan kepada perwakilan serikat pekerja di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Rabu.
Baca juga: Ini UMP Banten 2026, Rp3.100.881,40
Andra menekankan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga substansi rekomendasi daerah dalam proses penetapan di tingkat provinsi, termasuk dalam aspek teknis penulisan keputusan.
“Komitmen kita jelas, tidak akan mengubah rekomendasi dari kabupaten/kota. Jangankan angkanya, titik dan komanya pun tidak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten rampung dan seluruh rekomendasi kabupaten/kota diterima secara lengkap. Penandatanganan dilakukan pada 24 Desember 2025, dengan pertimbangan agar keputusan disampaikan langsung kepada perwakilan buruh.
Baca juga: Catat, Disparitas upah jadi pertimbangan UMP Banten 2026 ditetapkan
Menurut Andra, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, seiring target pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita berharap pertumbuhan ekonomi terus meningkat, dunia usaha berkembang, dan seiring dengan itu kesejahteraan buruh juga meningkat,” katanya.
Ia menambahkan, peningkatan daya saing pekerja juga ditempuh melalui kebijakan jangka panjang, termasuk sektor pendidikan. Pemerintah Provinsi Banten, kata dia, telah merealisasikan program sekolah gratis bagi SMA, SMK, serta anak berkebutuhan khusus di sekolah swasta.
“Saat ini sekitar 65.000 anak telah dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan janji tersebut,” ujar Andra.
Baca juga: Catat, Menaker Yassierli jamin tak akan ada penurunan upah minimum
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dedi Sudrajat menyambut positif jaminan gubernur terkait keutuhan rekomendasi upah dari daerah.
“Intinya hanya satu, memastikan bahwa rekomendasi kota dan kabupaten sedikit pun tidak ada yang dikurangi. Jangankan angkanya, titik dan komanya pun jangan sampai dikurangi,” kata Dedi.
Ia menilai sikap tersebut penting untuk menjaga kepercayaan pekerja terhadap mekanisme Dewan Pengupahan yang selama ini menjadi ruang dialog formal antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Perwakilan serikat pekerja lainnya juga menyoroti masih adanya disparitas upah antardaerah di Banten, terutama di wilayah yang upah minimumnya masih berada di bawah kebutuhan hidup layak.
“Kita sama-sama mengetahui bahwa kebutuhan hidup layak di Provinsi Banten rata-rata berada di angka Rp4,2 juta, sementara masih ada daerah yang upahnya di bawah itu,” ujar perwakilan serikat pekerja.
Meski demikian, serikat pekerja berharap komunikasi dan dialog dengan pemerintah provinsi terus dibuka agar kebijakan pengupahan ke depan semakin berkeadilan dan berkelanjutan.
Andra berharap keputusan tersebut segera disosialisasikan dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perusahaan di Banten. “Niat kita tidak lain adalah agar dunia usaha maju dan kesejahteraan buruh terus tumbuh,” katanya.
Baca juga: Pemkab Serang dukung penuh aspirasi buruh soal kenaikan UMK 2026
