Serang (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Provinsi Banten naik 2,50 persen menjadi sebesar Rp2.727.812,11 dari sebelumnya Rp2.661.280,11.
Penetapan kenaikan UMP 2023 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Selasa (21/11).
Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen. Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.
Baca juga: Pembangunan sanitasi di Lebak Banten dinilai mampu turunkan stunting
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi dalam keterangannya mengatakan, angka 2,50 persen itu merupakan jalan tengah. Diharapkan kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.
"Ya, itu jalan tengah yang terbaik," kata Septo.
Namun demikian, lanjut Septo, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, dimana itu menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 yang tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan itu.
"Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Septo.
Untuk diketahui UMP 2023 Provinsi Banten sebesar Rp2.661.280,11. UMP 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.
Baca juga: Pendataan KUKM tercepat, Dinas Koperasi Provinsi Banten raih penghargaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan beberapa hal yang diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024 Provinsi Banten adalah UMP 2023 Provinsi Banten, angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa.
Menurut Septo, formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04 persen dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60 persen dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11.
= Rp2.661.280,11 + (2,04% + (4,60% x 0,10) x Rp2.661.280,11
= Rp2.661.280,11 + 66,532
= Rp2.727.812,11
Baca juga: OJK Jabodebek dan Banten tuntaskan 115 perkara pidana jasa keuangan
UMP Provinsi Banten naik 2,50 persen
Rabu, 22 November 2023 12:00 WIB