Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, masih menunggu kebijakan KPU RI pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
PKPU tersebut diantaranya terkait mantan terpidana korupsi tidak diizinkan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) sebelum berakhirnya masa hukuman pencabutan hak politik.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, KPU Provinsi Banten hingga saat ini masih menunggu kebijakan KPU RI setelah adanya putusan MA.
"Kalau kami kan sifatnya eksekutor, maka KPU Banten hanya tinggal menunggu regulasi kebijakan dari KPU RI saja," katanya.
Baca juga: KPU Banten lakukan pendidikan pemilih bagi anak SMK/SMA
Ihsan mengatakan, apapun kebijakannya yang diambil oleh KPU RI maka akan siap dijalankan di daerah mulai dari KPU Banten hingga Kabupaten dan Kota lainnya.
"Apapun kebijakannya pada prinsipnya kami siap menjalankan yang menjadi ketentuan," katanya, menanggapi temuan Bawaslu Provinsi Banten adanya tujuh mantan narapidana yang maju pada pencalonan DPRD Banten untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Partai bisa lakukan pergantian caleg saat pencermatan DCT
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Ali Faisal mengatakan, meskipun mantan narapidana, semua persyaratannya sudah terpenuhi dan telah melewati masa jeda selama lima tahun.
Baca juga: KPU Banten ingatkan peserta pemilu hindari kampanye hitam di medsos