Anggota KPU Banten Akhmad Subagja di Serang, Banten, Senin, mengatakan, masa pencermatan DCT dimulai 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Dan pada masa pencermatan DCT semua partai politik (parpol) bisa melakukan perubahan calon, pergantian calon, perpindahan daerah pemilihan (dapil) ataupun berpindah partai.
"Semua partai boleh melakukan perubahan, pergantian, perpindahan dapil atau yang mau berpindah partai. Akan tetapi semua partai hanya boleh mengajukan jumlah calonnya sesuai dengan daftar calon sementara (DCS) yang sudah ditetapkan," katanya di Kantor KPU Banten.
Baca juga: DKPP terima 262 pengaduan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu
Baca juga: DKPP terima 262 pengaduan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu
Subagja menjelaskan, sebelumnya KPU Banten menetapkan sebanyak 1.337 bakal calon menjadi DCS. Sehingga pada saat pencermatan DCT daftar caleg tidak mungkin bisa bertambah, namun hal itu masih bisa berkurang.
"Bisa saja berkurang kalau misalnya pada saat kita melakukan vermin kembali ada data yang tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Subagja mengatakan, hal itu bisa terjadi karena partai melakukan pergantian bacaleg. Namun ternyata dokumen-dokumen yang diserahkan tidak sesuai ketika verifikasi dilakukan oleh KPU Banten.
Subagja menuturkan, di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 dalam ketentuannya orang yang dilarang mencalonkan diri karena menduduki jabatan tertentu di instansi pemerintahan harus menyerahkan surat pengunduran diri sebelum tanggal 3 Oktober 2023.
"Harus sudah menyampaikan surat pemberhentiannya dari instansi itu di masa akhir pencermatan DCT 3 Oktober 2023. Harus disampaikan surat pemberhentiannya kepada KPU Banten," pungkas Subagja.
Baca juga: Tiga kabupaten/kota di Banten sudah lakukan penertiban APK
Baca juga: Pemkot Serang tambah dana cadangan untuk pilkada 2024
Baca juga: Tiga kabupaten/kota di Banten sudah lakukan penertiban APK
Baca juga: Pemkot Serang tambah dana cadangan untuk pilkada 2024