Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, pemberlakuan tarif parkir di Stadion Maulana Yusuf telah diterapkan sejak 20 Agustus 2023 dan sudah melalui mekanisme serta kajian Pemkot Serang dengan pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga.
"Parkir berbayar ini diberlakukan untuk mendorong PAD. Pemberlakuan tarif parkir di Stadion Maulana Yusuf sudah melalui mekanisme dan kajian Pemkot Serang. Saat ini pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga," katanya.
Baca juga: DLH Kota Serang akan angkut sampah yang numpuk di Sungai Cibanten
Baca juga: DLH Kota Serang akan angkut sampah yang numpuk di Sungai Cibanten
Sarnata menjelaskan sebelum mengelola parkir tentu ada mekanisme dan prosedur yang dilalui, pertama melakukan hasil kajian analisis besaran sewa dan luasan sewa yang akan digunakan oleh parkir menggunakan penilai dari tim aset BPKAD Kota Serang.
"Pihak ketiga menyewa lahan di stadion seluas 4.000 m2 kepada Pemkot Serang sebesar Rp352 juta per tahun dan akan membagi hasil parkir sebanyak 20 persen untuk PAD," katanya.
Melalui pengelolaan parkir berbayar ini, pihaknya menargetkan PAD Rp320 juta per tahun. Selain untuk meningkatkan PAD juga bertujuan untuk menertibkan kawasan Stadion Maulana Yusuf.
"Di situkan bukan tempat pedagang, tapi tempat untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berolahraga. Kalau omzet pedagang berkurang ya itu di luar tanggung jawab karena stadion adalah sarana olahraga," ungkapnya.
Baca juga: Lestarikan bahasa daerah, Kantor Bahasa Banten beri penghargaan Wali Kota Serang
Baca juga: Lestarikan bahasa daerah, Kantor Bahasa Banten beri penghargaan Wali Kota Serang
Selain itu, ungkap Sarnata, nantinya akan diadakan keanggotaan untuk sekolah yang berada di area stadion dan berlaku pula untuk yang bekerja di area stadion, seperti KONI ataupun Disparpora.
"Bagi mereka yang masuk parkir khusus ini akan free selama 15 menit, tapi kalau lebih dari 15 menit mereka bayar," tutupnya.
Sarnata juga mengatakan bahwa para pedagang yang berjualan di sekitar stadion tidak dipungut biaya sewa sama sekali.
Sedangkan, untuk tarif parkir berbayar mulai setiap satu motor yang masuk dikenakan tarif sebesar Rp2.000 dan untuk mobil Rp3.000.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang optimalkan sosialisasi cegah politik uang
Sedangkan, untuk tarif parkir berbayar mulai setiap satu motor yang masuk dikenakan tarif sebesar Rp2.000 dan untuk mobil Rp3.000.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang optimalkan sosialisasi cegah politik uang