"Sosialisasi pencegahan ini akan terus kami optimalkan karena Kota Serang masuk dalam urutan ke 11 daerah rawan politik uang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berdasarkan indeks kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024 yang dirilis oleh Bawaslu RI pada 29 Agustus 2023)," kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, di Serang, Banten, Minggu.
Agus mengatakan upaya optimalisasi ini terus gencar dilakukan hingga menjelang masa kampanye berlangsung pada 28 November sampai dengan 10 Februari 2024.
Baca juga: Bawaslu sebut lima mantan napi korupsi masuk DCS DPRD Banten
Baca juga: Bawaslu sebut lima mantan napi korupsi masuk DCS DPRD Banten
"Kami mengajak masyarakat untuk menolak politik uang melalui gerakan pencegahan yang cukup masif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat," katanya.
Dia juga mengaku akan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan dugaan pelanggaran khususnya politik uang untuk memberikan efek jera dan pemilu yang bersih.
"Masyarakat boleh melaporkan jika ada temuan dan pelanggaran pada tahapan pemilu ini, di Bawaslu ada pengawasan partisipatif dan kita akan menindaklanjuti setiap ada laporan," katanya.
Agus menjelaskan IKP dibuat untuk mendeteksi apa yang menjadi gangguan yang akan mengancam penyelenggaraan pada pemilu.