Tangerang (ANTARA) - Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang di Provinsi Banten menargetkan pembangunan 69 jamban sehat untuk keluarga selama tahun 2023.
Menurut Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Jumat, pemerintah kota merencanakan pembangunan 69 jamban sehat untuk keluarga di 13 wilayah kecamatan berdasarkan usul warga dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
"Permohonan bantuan jamban keluarga sama seperti pembangunan RTLH (rumah tidak layak huni), dilakukan secara merata di seluruh kecamatan sesuai usulan dari warga melalui musrenbang, yang disampaikan kepada kelurahan dan kecamatan," katanya.
Baca juga: DKP Kota Tangerang gelar pangan murah merdeka di 13 kecamatan
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2015 hingga 2022 pemerintah sudah membangun 6.089 jamban keluarga di 13 wilayah kecamatan di Kota Tangerang.
Perinciannya, 1.692 jamban sehat dibangun tahun 2015, 1.332 jamban sehat dibangun pada 2016, 1.000 jamban sehat dibangun tahun 2017, 1.671 jamban sehat dibangun pada 2018, 354 jamban sehat dibangun pada 2019, 20 jamban sehat dibangun tahun 2021, dan 20 jamban sehat dibangun tahun 2022.
Bio septic tank dengan ukuran sekitar 600 liter, yang diperkirakan bisa digunakan dalam waktu 10 sampai 15 tahun, digunakan dalam pembangunan jamban sehat untuk keluarga.
Baca juga: Aplikasi Pujangga pengadilan agama sekarang terintegrasi di Tangerang LIVE
Pembangunan jamban sehat untuk keluarga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung penerapan pola hidup bersih dan sehat guna mewujudkan kota layak huni.
"Setelah dilakukan pembangunan jamban sehat diharapkan warga bisa menerapkan pola hidup bersih dan sehat, lalu menjaga fasilitas yang ada, karena pembangunan itu dilakukan dari hasil pajak yang dibayarkan oleh masyarakat," kata Sugihharto.
Baca juga: Polresta Tangerang larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya
Selama 2023, Kota Tangerang bangun 69 jamban sehat untuk keluarga
Jumat, 4 Agustus 2023 10:55 WIB
Permohonan bantuan jamban keluarga sama seperti pembangunan RTLH (rumah tidak layak huni)