Tangerang (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Banten mengimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya.
"Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," kata Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala kepada ANTARA di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, bahwa imbauan tersebut dikeluarkan sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan.
"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," katanya menambahkan.
Baca juga: Hal yang harus diperhatikan jika ingin beli kendaraan listrik
Menurut dia, fenomena pengguna sepeda listrik di Kabupaten Tangerang saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah serta orang dewasa.
Kendati, hal itu pun diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
"Jadi kita melihat kan saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik. Makanya harus segera ditangani," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam aturan ada dua tipe sepeda jenis motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan. Hanya saja ada ketentuan diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan terkait penggunaan kendaraan spesial tersebut.
Baca juga: SPKLU pertama di Kabupaten Lebak resmi dioperasionalkan
Salah satunya PM Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
"Maka ini harus dibaca secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya," katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, merujuk terhadap aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.
Oleh sebab itu, untuk pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata akan menjadi masalah dalam membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.
"Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor," pungkas Sitta Mardonga Sagala.
Baca juga: Pertunjukan musik Mobil listrik MG Motor peroleh rekor MURI
Polresta Tangerang larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya
Kamis, 3 Agustus 2023 22:53 WIB