Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan mengintegrasikan aplikasi Layanan Aspirasi Kontak Suara Anda (LAKSA) dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
"Kedua aplikasi itu kita integrasikan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) yang diluncurkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi," kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri di Tangerang, Rabu.
Pemkot Tangerang sudah memiliki LAKSA dan dapat diakses langsung melalui Smartphone atau telpon pintar dengan berbasis Android.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi LAKSA melalui Google Play Store. Tidak hanya untuk masyarakat Kota Tangerang saja, aplikasi ini pun dapat diakses oleh masyarakat di luar Kota Tangerang.
"LAKSA relatif sudah komplit, mudah dipakai atau user friendly. Jadi kalau sudah nyaman dalam pemakaiannya, rasanya LAKSA sudah cukup tinggal diintegrasikan saja dengan aplikasi dari pusat tersebut," katanya.
Aplikasi LAKSA adalah wujud nyata keseriusan Pemkot Tangerang dalam menanggapi segala pengaduan yang ada. Di mana, ketika ada pengaduan dari masyarakat maka pengaduan langsung ditanggapi oleh operator yang berada di Tangerang LIVE Room.
"Untuk kemudian langsung diteruskan kepada para petugas yang ada di lapangan atau di dinas-dinas terkait, untuk segera menanggapi pengaduan yang dilayangkan masyarakat," ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, dalam pembukaan Sosialisasi LAPOR SP4N di Jakarta, Selasa (19/7), menjelaskan, pengawasan pelayanan publik melalui penanganan pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik.
Sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Namun dalam praktiknya, pengelolaan pengaduan masyarakat di masing-masing organisasi penyelenggara pelayanan publik belum efektif dan terintegrasi.
Selama ini, lanjutnya, masing-masing organisasi penyelenggara pengaduan masih berjalan secara parsial dan tidak terkoordinir.
Akibatnya, dapat terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak tertangani dengan alasan bukan bidang tugasnya. Ke depan, hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya LAPOR SP4N, yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dijelaskan, SP4N dibentuk untuk mengimplementasikan konsep kebijakan no wrong door policy, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Dengan penyediaan platform pengaduan satu pintu yang terhubung dengan seluruh instansi pemerintah.
Dengan adanya SP4N, diharapkan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik dan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan.
"Muaranya tentu saja, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," tutur Yuddy.