Tangerang (ANTARA) - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Banten, menemukan sejumlah produk pangan mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar (ilegal) yang beredar di pasar di daerah itu selama Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
"Dari 16 sampel yang diuji, 14 sampel tidak ditemukan bahan berbahaya, sedangkan dua sampel sisanya ditemukan mengandung bahan dilarang yaitu mi basah mengandung formalin dan olahan dodol mengandung pewarna merah Rhodamin B," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Sony di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, dari sejumlah produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya tersebut, merupakan hasil pengawasan petugas di sejumlah pasar dan retail moderan di Kabupaten Tangerang.
"Dari pemeriksaan makanan takjil, kami juga melakukan pemeriksaan di sarana distribusi pangan baik untuk produk lokal maupun produk impor," katanya.
Ia mengungkapkan, selain menemukan produk mengandung bahan berbahaya, pihaknya juga mendapati 23 pcs produk dengan status tanpa izin edar atau ilegal.
"Dari enam sarana yang kami periksa ditemukan dua item produk pangan Tanpa Izin Edar dengan jumlah total sebanyak 23 pcs, terhadap produk tersebut diamankan oleh petugas," ujarnya.
Ia menyebutkan, selain kegiatan intensifikasi pangan dengan melakukan pemeriksaan pada sarana distribusi, Loka POM Tangerang melaksanakan pula pengujian cepat pada pangan jajanan takjil dengan menggunakan rapid test kit terhadap empat bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow.
"Hingga saat ini pengawasan masih berproses ke pasar tradisional, kami juga melakukan pengawasan ke pasar modern untuk pengawasan pangan impor," tuturnya.
Ia juga menambahkan, selama bulan suci Ramadhan ini, pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan operasi pengawasan pangan secara rutin di pasar dan retail, agar masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat terlindungi dari bahaya pangan yang mengandung bahan berbahaya dan pangan tanpa izin edar.
"Khusus Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2023/1444 H akan terus kami laksanakan agar masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang dapat terlindungi dari bahaya Pangan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Pangan Tanpa Izin Edar," kata dia.
Loka POM Tangerang temukan produk bahan berbahaya dan tanpa izin
Sabtu, 25 Maret 2023 10:11 WIB