Kekerasan seksual anak dan perempuan di Provinsi Banten pada tahun 2022 mencapai 1.131 kasus dan sebagian besar pelakunya adalah orang dekat.
"Kami minta masyarakat melapor jika mengalami kekerasan seksual anak dan perempuan,"kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Hj. Siti Ma'ani Nina dalam keterangannya di Lebak, Rabu.
Tingginya kasus kekerasan seksual anak dan perempuan di Banten tentu menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Kejati Banten pertimbangkan hukum kebiri dalam kasus kekerasan seksual
Baca juga: Kejati Banten pertimbangkan hukum kebiri dalam kasus kekerasan seksual
Mereka pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan didominasi orang terdekat, seperti orang tua kandung, orang tua tiri, kerabat, guru, tetangga dan teman korban.
Oleh karena itu, katanya, para korban kekerasan seksual perempuan dan anak, nantinya ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (UPTD PPA) di masing-masing kabupaten dan kota.
Dimana fungsi UPTD PPA itu meliputi penjangkauan asesmen, pendampingan, kordinasi pemenuhan hak perempuan dan anak, termasuk pemerhati anak.
Selain itu juga pihaknya bermitra dengan aparat penegak hukum.
"Kita bersama-sama menanganinya jika ada kasus kekerasan seksual perempuan dan anak,"katanya menjelaskan.
Untuk mewadahi melindungi anak-anak dan perempuan, kata dia, telah diatur dalam UU Nomor 12 tentang perlindungan terhadap anak, sehingga siapapun mengalami pelecehan, pencabulan maupun kekerasan yang dialami anak dan perempuan segera melaporkan.
Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak telah membuka Sapa 129, sehingga warga Banten bisa membuka aksesnya atau datang sendiri ke UPTD PPA Provinsi Banten dan kabupaten/kota.